Mengungkap Dalang Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Proyek Rp9,9 Triliun yang Syarat Kejanggalan

Mengungkap Dalang Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Proyek Rp9,9 Triliun yang Syarat Kejanggalan

Buntut kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim dicekal--

PPK juga punya kewajiban melaporkan kepada pengguna anggaran (menteri) atau kuasa pengguna anggaran.

Siapa "Otak" di Balik Skandal Ini?

Peran staf khusus perlu diusut lebih dalam untuk mengetahui siapa pemberi perintah atau pesan, dan bagaimana mereka menjalankan perannya.

Pihak-pihak lain yang harus diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah PPK, kuasa pengguna anggaran, dan tentu saja Nadiem Makarim yang menjabat sebagai menteri atau pengguna anggaran saat itu.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Manajer Pemasaran PT Acer Indonesia, Terkait Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek

ICW menyoroti bahwa proyek laptop ini merupakan program unggulan Kemendikbudristek. Yang menjadi sorotan keras adalah spesifikasi laptop Chromebook dengan RAM 4 GB dan penyimpanan 32 GB, namun nilainya mencapai Rp10 juta per unit kala itu.

Hal ini dianggap di luar kewajaran, mengingat besarnya anggaran untuk perangkat "laptop kentang" di tengah pandemi, semakin memperkuat dugaan adanya paksaan. Spesifikasi Chrome OS sendiri tercantum jelas dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Nadiem.

Desakan Publik dan Parlemen

Almas Sjafrina dari ICW mendesak Kejagung untuk segera memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk PPK, kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim.

ICW menuntut Kejagung transparan dalam mengungkap bentuk korupsi dan estimasi kerugian negara.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa setidaknya sudah lebih dari 40 orang dimintai keterangan sebagai saksi.

Meskipun terjadi pergantian pimpinan di kementerian, ICW menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh dan pengumuman publik terkait distribusi laptop serta analisis hasil program digitalisasi pendidikan 2019-2024.

BACA JUGA:Gunung Lewotobi Erupsi Hebat, Kolom Abu Tembus Atmosfer hingga 18.000 Meter

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum Kejagung. Ia menekankan prinsip hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada para vendor penyedia laptop, dan mengingatkan agar proses hukum murni dan tidak ditunggangi motif politik.

Daftar Pihak yang Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi kunci:

  1. Nadiem Makarim: Mantan Mendikbudristek telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 23 Juni 2025, selama 12 jam. Ia menjawab 31 pertanyaan terkait perannya sebagai pengguna anggaran dalam proyek digitalisasi pendidikan senilai Rp9,982 triliun. Pada 19 Juni 2025, Kejagung resmi mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
  2. Fiona Handayani: Mantan staf khusus Nadiem Makarim, telah memenuhi panggilan pada 10 Juni 2025 setelah mangkir sebelumnya. Ia diperiksa selama 10 jam terkait perannya dalam rapat teknis dan komunikasi dengan vendor.
  3. Ibrahim Arief: Konsultan teknis di Kemendikbudristek.
  4. Ganis Samoedra Murharyono: Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia dari Google. Diperiksa pada Rabu, 2 Juli 2025, untuk menggali informasi mengenai proses penawaran Google yang membuat Chromebook terpilih. Kejagung mencurigai adanya perubahan rekomendasi dari tim teknis, yang awalnya memilih Windows, kemudian beralih ke Chromebook. Ada dugaan Google mendapat fee royalti dari setiap laptop Chrome OS yang terjual dan adanya lobi-lobi dengan iming-iming insentif ke Kemendikbudristek.
  5. Para Petinggi Vendor: EAS (Dirut PT Dataindo Entruycom), HT (Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya), RS (1) (Manajer Pemasaran PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020 & Manager Pemasaran PT Acer Indonesia pada tahun 2020), dan RS (2) (Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020).

Harli Siregar menegaskan bahwa penyidik Kejagung masih terus mendalami peran masing-masing pihak. "Dugaan dan indikasi adanya persekongkolan jahat untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara semakin terlihat," ujar Harli.

Penyelidikan tidak hanya berhenti pada dugaan mark-up harga, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi atau suap, serta akan memeriksa kualitas Chromebook yang telah didistribusikan karena ada laporan terkait spesifikasi yang tidak sesuai kontrak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait