Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ceritakan Momen Haru!

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ceritakan Momen Haru!

--

Radarpena.co.id - Gurat kesedihan tak mampu disembunyikan dari wajah Nadiem Anwar Makarim saat menghadiri lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2026.

Mantan Mendikbudristek yang kini duduk di kursi pesakitan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut, membagikan sebuah kisah personal yang menyentuh di tengah agenda pembacaan tuntutan yang menjeratnya.

Nadiem, yang kini menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, tak mampu menyembunyikan sisi emosionalnya. Pendiri Gojek ini menceritakan pengalaman menyesakkan dada yang dialaminya tepat sebelum berangkat ke pengadilan.

Ia mengisahkan bagaimana anak bungsunya, yang baru menginjak usia satu tahun, menangis histeris saat melihat sang ayah hendak keluar rumah.

Selama menjalani masa tahanan rumah karena alasan kesehatan, sang anak mulai terbiasa dengan kehadiran Nadiem setiap hari.

Namun, ketidaktahuan sang balita akan situasi hukum yang membelit ayahnya membuat momen keberangkatan tersebut terasa begitu pilu.

"Anak saya yang paling kecil menangis saat saya mau berangkat sidang. Dia seperti baru merasa saya kembali ada di rumah, lalu harus pergi lagi," ucap Nadiem.

Alasan Kemanusiaan di Balik Tahanan Rumah

Di hadapan awak media, Nadiem juga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim atas izin menjalani tahanan rumah. Langkah ini diambil sebagai pertimbangan kemanusiaan karena Nadiem tengah berada dalam masa pemulihan intensif pascaoperasi.

Lingkungan rumah yang steril dan dukungan moral dari keluarga diakui Nadiem menjadi faktor krusial dalam mempercepat pemulihan fisik dan mentalnya.

Baginya, bisa memeluk keluarga di tengah badai hukum adalah sebuah anugerah yang menguatkan dirinya menghadapi setiap proses persidangan yang melelahkan.

Tuntutan Fantastis: 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Triliunan

Meski suasana diwarnai simpati, kenyataan hukum tetap berbicara keras. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan yang sangat berat bagi pria yang pernah memimpin transformasi digital pendidikan Indonesia ini.

Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti yang mencapai angka fantastis: triliunan rupiah.

Kasus ini berakar pada dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Program yang awalnya diniatkan sebagai akselerasi digitalisasi sekolah di seluruh pelosok negeri, justru diduga menjadi ladang praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.

Menanti Keadilan di Tengah Simpati Publik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait