Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp809,59 Miliar dan Negara Rugi Rp2,18 Triliun
Nadiem Anwar Makarim resmi didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi didakwa menerima uang senilai Rp809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap bahwa Nadiem diduga mengarahkan kebijakan pengadaan laptop pendidikan dengan spesifikasi Chromebook yang wajib menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade. Kebijakan itu disebut membuat Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem digital pendidikan di Indonesia.
“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Aliran Dana Terkait Investasi Google
JPU menjelaskan bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Fakta tersebut, menurut jaksa, sejalan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Tak hanya Nadiem, jaksa menyebut sedikitnya 24 pihak lain—baik perorangan maupun korporasi—ikut diperkaya dalam perkara ini.
Negara Rugi Rp2,18 Triliun
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian itu terdiri atas:
- Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek
- 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata
BACA JUGA:Gebrakan Polri! Target 569 Sumur Bor di Sumatera Demi Atasi Krisis Air Bersih Pascabencana
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Laptop Tak Berfungsi di Daerah 3T
JPU juga mengungkap fakta krusial terkait implementasi program tersebut. Laptop Chromebook yang didistribusikan ke sekolah-sekolah, khususnya di wilayah 3T (Terluar, Terdepan, dan Tertinggal), disebut tidak dapat digunakan secara optimal.
Akibatnya, tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tidak tercapai, dan para guru serta siswa kesulitan memanfaatkan perangkat tersebut untuk kegiatan belajar-mengajar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: