Jadi Tersangka, Kejagung Langsung Jebloskan Nadiem Makarim ke Tahanan

Jadi Tersangka, Kejagung Langsung Jebloskan Nadiem Makarim ke Tahanan

Nadiem Makarim resmi berstatus tersangka kasus korupsi chromebooke-candra pratama-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjebloskan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ke tahanan usai ditetapkan tersangka.

Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

 

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan sejak 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

BACA JUGA:Kebakaran Rumah Mewah di Citra Garden 8, 2 Orang Tewas Terjebak di Lantai 2

“Telah ditetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti lain.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, pada hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ungkapnya.

BACA JUGA:9 Jam Diperiksa KPK, Ini Pernyataan Nadiem Makarim Terkait Pengadaan Google Cloud Kemendikbudristek

Sebelumnya, Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, disusul pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama 9 jam, dan hari ini menjadi pemeriksaan ketiga. Sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun

Kejagung mengungkap, kasus korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Hingga saat ini, ada lima tersangka yang ditetapkan, termasuk Nadiem Makarim. Empat tersangka sebelumnya yakni:

  • Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.
  • Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  • Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.
  • Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi SDM Sekolah Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Mantan Stafsus Nadiem, Fiona Handayani Dicecar 70 Pertanyaan Soal Kasus Laptop Chrome, Begini Katanya

Didampingi Hotman Paris

Dalam pemeriksaan terakhir, Nadiem hadir dengan didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Proses hukum dipastikan akan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian penyidikan rampung.

Kejagung menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional demi mengembalikan kerugian negara yang fantastis tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait