Buntut Dugaan Penyimpangan Perkara, Aspidum Kejati Jatim Resmi Dicopot Kejagung!

Buntut Dugaan Penyimpangan Perkara, Aspidum Kejati Jatim Resmi Dicopot Kejagung!

JAM Intel Reda Manthovani--ist

radarpena.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil langkah tegas terhadap jajarannya di Jawa Timur. Jabatan Joko Budi Darmawan sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim resmi dicopot setelah dirinya diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO).

Langkah drastis ini diambil untuk mempermudah proses klarifikasi dan pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan sebuah perkara.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, mengonfirmasi bahwa penindakan ini tidak hanya menyasar Aspidum, tetapi juga melibatkan sejumlah Kepala Seksi (Kasi).

BACA JUGA:Trump Klaim Hampir Menang Lawan Iran, Publik AS Justru Ragu!

“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” tegas Reda saat berada di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Reda menjelaskan bahwa Bidang Intelijen memiliki direktorat khusus yang memantau perilaku jaksa melalui metode kerja tertutup. Proses ini seringkali berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bukti secara rahasia.

Kronologi Penangkapan

Proses pengamanan Joko Budi Darmawan—yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya—disebut telah dilakukan sejak sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 18 Maret 2026. Tim Pam SDO membawa yang bersangkutan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam menjalankan tugasnya, Tim Intelijen menggunakan berbagai pendekatan untuk memperkuat bukti:

  • Klarifikasi Senyap: Melakukan investigasi tanpa hiruk-pikuk untuk menjaga objektivitas.
  • Analisis Bukti Digital: Mencari bukti melalui rekaman CCTV dan data elektronik lainnya.
  • Prinsip Dua Alat Bukti: Penindakan dilakukan jika laporan kuat dan didukung minimal dua alat bukti sah.

“Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat, kami tidak akan ragu,” tambah Reda.

BACA JUGA:Ada Diskon Tiket Kereta Libur Paskah 2026? Simak Penjelasan Resmi PT KAI

Sanksi Tegas Menanti

Kejagung menegaskan bahwa pencopotan jabatan merupakan langkah awal demi menjaga kredibilitas institusi. Nasib para jaksa yang terlibat akan ditentukan oleh hasil klarifikasi:

  • Pelanggaran Etik: Jika ditemukan pelanggaran perilaku tanpa unsur pidana, kasus akan diserahkan ke Bidang Pengawasan.
  • Unsur Pidana (Suap/Pemerasan): Jika ditemukan bukti kuat adanya praktik suap atau pemerasan, kasus akan dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk diproses hukum hingga persidangan.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak main-main dalam menjaga integritas anggotanya. Reda Manthovani mengingatkan bahwa tindakan ini bukan sekadar gertakan, melainkan komitmen nyata untuk memberantas oknum yang mencoreng nama baik korps Adhyaksa.

BACA JUGA:Tips dan Trik Geely Agar Mobil Listrik Milikmu Tetap Optimal Usai Digunakan Mudik

Langkah berani ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil dan transparan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait