Herlangga Wisnu Murdianto Ditunjuk Jadi Plh Kajari Karo Gantikan Danke Rajagukguk

Herlangga Wisnu Murdianto Ditunjuk Jadi Plh Kajari Karo Gantikan Danke Rajagukguk

Herlangga Wisnu Murdianto jabat Plh Kajari Karo--ist

radarpena.co.id - Estafet kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo resmi berganti sementara. Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Herlangga Wisnu Murdianto, resmi mengemban amanah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Kabupaten Karo terhitung sejak Selasa (7/4/2026).

Kepastian ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, melalui sambungan telepon seluler. Penunjukan Herlangga dilakukan berdasarkan Surat Penunjukan dari Kajati Sumut guna memastikan roda organisasi di Kejari Karo tetap berjalan optimal.

"Benar, sejak hari ini Herlangga Wisnu Murdianto sudah menjalankan tugas sebagai Plh Kajari Karo berdasarkan surat penunjukan Kajati Sumut," ungkap Rizaldi, Selasa (7/4/2026).

BACA JUGA:Kejagung Amankan Kajari Karo, Buntut Kontroversi Kasus Videografer Amsal Sitepu

Jejak Rekam: Dua Kali Dipercaya Jadi "Penyelamat" Organisasi

Penunjukan Herlangga sebagai Plh bukanlah hal baru. Mantan Kasi B Intelijen Kejati DKI Jakarta ini tercatat sudah dua kali mendapatkan kepercayaan penuh dari Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, untuk memimpin satuan kerja yang tengah mengalami kekosongan pimpinan.

Plh Kajari Padang Lawas (Januari 2026): Herlangga sebelumnya ditunjuk mengisi posisi di Padang Lawas setelah pejabat definitif dan sejumlah staf diamankan tim Pam SDO Kejagung terkait klarifikasi laporan pengutan dana desa.

Plh Kajari Karo (April 2026): Kini, ia kembali ditugaskan memimpin Kejari Karo di tengah proses klarifikasi internal yang menimpa pucuk pimpinan di sana.

Buntut Kasus Amsal Sitepu dan Pemeriksaan Kejagung

Pergantian posisi ini merupakan dampak dari pemeriksaan intensif yang dilakukan Bidang Intelijen Kejaksaan Agung terhadap Kajari Karo definitif, Danke Rajagukguk, sejak Sabtu (4/4/2026).

BACA JUGA:Di Hadapan Komisi III DPR, Kajari Karo Akui Kesalahan Soal Kasus Amsal Sitepu

Pemeriksaan ini bertujuan mengklarifikasi ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kasus tersebut menjadi sorotan tajam karena tersangka utamanya, Amsal Christy Sitepu, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Sumut.

Selain Danke Rajagukguk, tim Pam SDO juga membawa sejumlah pejabat Kejari Karo lainnya ke Jakarta untuk klarifikasi, di antaranya:

  • Reinhard Harve Sembiring (Kasi Pidsus Kejari Karo)
  • Wira Arizona (Jaksa)
  • Junaedi (Jaksa)

Sorotan Komisi III DPR RI: "Bukti Hukum Lemah"

Situasi di Kejari Karo sebelumnya sempat memanas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026).

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan melontarkan kritik keras terkait penetapan Amsal sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait