Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang AKT, Pegawai ESDM Diperiksa, Tersangka Baru Masih Bisa Bertambah

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang AKT, Pegawai ESDM Diperiksa, Tersangka Baru Masih Bisa Bertambah

Kejagung periksa pegawai ESDM dalam kasus dugaan korupsi tambang PT AKT. Tiga tersangka ditahan, peluang tersangka baru masih terbuka.--

Radarpena.co.id - Kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) makin melebar. Kejaksaan Agung kini tidak hanya menyoroti peran pihak perusahaan dan otoritas pelabuhan, tetapi juga mulai mendalami keterlibatan unsur regulator.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menelusuri fakta-fakta di balik perkara yang turut menyeret nama konglomerat Samin Tan.

Langkah ini memicu perhatian besar karena membuka kemungkinan pengembangan kasus ke pihak lain, termasuk penyelenggara negara, apabila bukti mengarah ke sana.

Pegawai ESDM Diperiksa, Kejagung Mulai Telusuri Peran Regulator

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pemeriksaan terhadap pegawai Kementerian ESDM telah dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi terhadap beberapa orang dari ESDM sebagai saksi ya, untuk menerangkan apa yang terjadi,” ujar Syarief, Jumat (24/4/2026).

Pemeriksaan ini penting karena Kementerian ESDM memiliki posisi sebagai regulator dan pengawas dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, ESDM diketahui menerbitkan Surat Keputusan Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya pada 19 Oktober 2017.

Dokumen ini menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan, karena terkait status izin tambang yang disebut telah diterminasi sejak 2017.

Tersangka dari Kalangan Penyelenggara Negara Bisa Bertambah

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka dari kementerian atau unsur penyelenggara negara lain, Kejagung belum menutup pintu.

Meski saat ini baru satu penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka, peluang berkembangnya kasus disebut masih terbuka.

“Tidak menutup kemungkinan apabila ada penyelenggara yang lainnya yang cukup bukti, tentu kami akan proses. Untuk saat ini masih dari kesyahbandaran,” kata Syarief.

Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa penyidikan belum berhenti pada tiga nama yang sudah diumumkan.

Jika alat bukti bertambah, arah perkara berpotensi melebar.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PT AKT, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait