Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Buat Banding
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda 1 M.-Instagram Nikita Mirzani-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons atas vonis yang dijatuhkan kepada artis Nikita Mirzani, yang terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis tersebut.
"Kita tuntut kan 11 tahun dari penuntut umum, ya kita prinsipnya menghormati putusan yang ditetapkan," tegas Anang, Selasa, 28 Oktober 2025.
Anang mengungkapkan, hingga saat ini jaksa penuntut umum (JPU) belum memutuskan sikap akan mengajukan banding, kasasi atau menerima putusan tersebut.
"Sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti," kata Anang.
BACA JUGA:17 Tim Inovator Muda Beradu di Final Pitch Pertamuda Seed and Scale 2025
BACA JUGA:7 Dampak Mikroplastik Bagi Kesehatan Tubuh Manusia
"Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," sambungnya.
Vonis 4 tahun ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan awal JPU yang mencapai 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.
Dalam putusan hakim, dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Nikita dinyatakan tidak terbukti, sementara ia dinyatakan bersalah melakukan pemerasan melalui media elektronik serta pencemaran nama baik.
Nikita memohon kepada majelis hakim agar diputus secara adil dalam sidang duplik. Dalam dupliknya, Nikita menyampaikan agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
Nikita yakin bahwa kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
"Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang," kata Nikita pada Kamis, 24 Oktober 2025 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: