Kejagung Berhentikan 3 Jaksa Terjaring OTT KPK
kapuspenkum kejagung Anang Supriatna-candra pratama-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tiga jaksa yang diberhentikan sementara tersebut adalah HMK, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang; RV, Kepala Seksi D pada Kejaksaan Tinggi Banten; serta RZ, Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.
“Jabatannya sudah dicopot dan yang bersangkutan diberhentikan sementara sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
BACA JUGA:Pramono Tegaskan Tak Ada Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026 Jakarta
Gaji Dihentikan, Proses Pidana Jadi Prioritas
Anang menegaskan, pemberhentian sementara tersebut berlaku mulai hari ini dan hak gaji ketiga jaksa otomatis dihentikan. Sementara itu, pemeriksaan etik tetap berjalan, namun penanganan pidana menjadi fokus utama.
“Proses etik tetap ada, tetapi jika menyangkut pidana, maka pidana yang kami dahulukan,” tegas Anang.
Pemerasan Libatkan Pihak Swasta
Dalam perkara ini, ketiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta, yakni DF selaku penasihat hukum dan MS sebagai penerjemah bahasa. Kelimanya diduga melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ITE.
BACA JUGA:Kebakaran Maut di Penjaringan Akibat Pengisian Mobil Listrik, 5 Orang Tewas
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di wilayah Banten, terkait penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara asing dan warga negara Indonesia.
Kejagung Klaim Sudah Lakukan Penyelidikan Lebih Dulu
Anang mengungkapkan, sebelum OTT dilakukan KPK, tim intelijen Kejagung sebenarnya telah lebih dulu mengendus adanya kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, ditemukan indikasi permintaan uang kepada pihak yang berperkara.
“Penanganan perkara dinilai tidak profesional dan terindikasi adanya transaksi keuangan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima tersangka, yakni MS, RZ, DF, RV, dan HMK.
BACA JUGA:Citra Kirana & Rezky Aditya Rayakan 6 Tahun Pernikahan bersama B ERL Cosmetics
Penanganan Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: