Kejagung Berhentikan 3 Jaksa Terjaring OTT KPK

Kejagung Berhentikan 3 Jaksa Terjaring OTT KPK

kapuspenkum kejagung Anang Supriatna-candra pratama-radarpena.co.id Disway group

Dalam perkembangannya, KPK juga melakukan penyelidikan dan OTT terhadap RZ, DF, dan MS dalam perkara yang sama.

Karena Kejagung telah lebih dulu mengeluarkan sprindik, maka melalui koordinasi antarlembaga, penanganan perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Dengan koordinasi yang baik, perkara tersebut diserahkan kepada kami untuk ditangani lebih lanjut,” ujar Anang.

Dijerat UU Tipikor, Uang Rp941 Juta Disita

Kelima tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp941 juta, yang diduga berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yakni TA (WNI), CL (WNA asal Korea Selatan), serta IL sebagai saksi.

Kejaksaan Agung menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen membersihkan internal lembaga, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait