KPK Sita Duit Miliaran dari OTT Bupati Pati Sadewo
Bupati Pati Sudewo--Humas Pemkab Pati
radarpena.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di awal 2026. Kali ini, Bupati Pati Sudewo terjaring dalam OTT yang mengungkap dugaan praktik korupsi serius di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai senilai miliaran rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Uang tersebut kini menjadi barang bukti utama dalam proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang tunai dalam jumlah besar diamankan bersamaan dengan penangkapan sejumlah pihak terkait.
BACA JUGA:KPK Ungkap OTT Bupati Pati Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa
“Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Nominal Lengkap Menyusul Saat Penetapan Tersangka
Meski telah mengonfirmasi nilai sitaan mencapai miliaran rupiah, KPK belum merinci jumlah pastinya. Menurut Budi, rincian lengkap akan diumumkan secara resmi saat konferensi pers penetapan tersangka.
“Nanti akan kami sampaikan secara lengkap pada saat rilis penetapan tersangka,” ujarnya.
Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.35 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mendalami dugaan korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa, yang disinyalir melibatkan aliran dana ilegal.
KPK menduga terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian jabatan di tingkat desa, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
BACA JUGA:6,5 Jam Dicecar KPK Soal Korupsi Proyek Kereta DJKA, Bupati Pati Sudewo: Itu Uang dari DPR
OTT Beruntun Awal 2026
OTT terhadap Bupati Pati menjadi bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan KPK sepanjang Januari 2026. Sebelumnya, KPK juga menjerat Wali Kota Madiun dalam kasus dugaan korupsi proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Rentetan OTT ini menegaskan bahwa KPK terus mengintensifkan pengawasan terhadap penyelenggara negara, khususnya di tingkat daerah.
KPK memastikan akan menindak tegas setiap praktik korupsi tanpa pandang bulu. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, dan KPK membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan perkara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: