KPK Ungkap OTT Bupati Pati Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Bupati Pati Sudewo usai diperiksa KPK soal korupsi proyek Jalur Kereta DJKA Kemenhub-Ayu Novita-radarpena.co.id Disway group
Radarpena.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo yang dilakukan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penindakan tersebut disebut berkaitan dengan proses pengisian jabatan perangkat desa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara itu menyangkut pengangkatan sejumlah posisi strategis di tingkat desa. “Terkait pengisian jabatan kepala urusan, kepala seksi, ataupun sekretaris desa,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Meski demikian, KPK belum menyampaikan secara rinci perkembangan penanganan perkara tersebut pasca-OTT, termasuk status hukum para pihak yang diamankan.
Sebelumnya, KPK memulai rangkaian OTT pada 2026 dengan melakukan penindakan pertama pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan.
Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa OTT pertama itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi pelaksanaan OTT kedua dengan mengamankan Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. Operasi tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.
Masih pada hari yang sama, KPK kembali melakukan OTT ketiga di 2026 yang berlangsung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi itu, salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pati Sudewo. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: