Gandeng KPK, KY Siap Periksa Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Gandeng KPK, KY Siap Periksa Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

Gedung Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.-Foto: Istimewa-

Radarpena.idKomisi Yudisial (KY) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penahanan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat malam, 6 Februari 2026.

Anggota KY Abhan menegaskan lembaganya berkomitmen mengawal penuntasan perkara ini. Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah tegas KPK dalam penegakan hukum.

"KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini. Ketika pengadilan sebagai benteng terakhir, tetapi oknum (Ketua dan Wakil Ketua PN Depok) terlibat tindak pidana korupsi. Terlebih ini terjadi ketika upaya negara memberikan kesejahteraan lebih terhadap hakim. Ini menjadi catatan, persoalan besar, ternyata bukan karena kesejahteraan yang memicu judicial corruption, tetapi persoalan integritas hakim," jelas Abhan.

Menurutnya, KY akan menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur konstitusi, yakni melakukan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pemeriksaan etik akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPK.

"KY akan berkoordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan ada di tahanan KPK. Semoga secepatnya kami diberikan kesempatan oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan (etik)," jelas Abhan.

Terkait sanksi, KY akan mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila dalam rapat pleno diputuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY bersama MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Abhan menegaskan, KY dan MA berpegang pada prinsip “zero tolerance” terhadap praktik judicial corruption atau peradilan transaksional. Ia memastikan penegakan kode etik akan dilakukan secara tegas tanpa kompromi.

Dari pihak KPK, hadir dalam konferensi pers tersebut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Perkara ini berkaitan dengan proses eksekusi lahan PT KD. Dalam kasus tersebut, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga meminta imbalan untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Permintaan awal disebut mencapai Rp1 miliar dan disepakati sebesar Rp850 juta. Total tujuh orang diamankan di sejumlah lokasi, dan setelah pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kedua pimpinan PN Depok tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: