KPK Tangkap Mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal, Terungkap dalam OTT Ditjen Bea Cukai
Jubir KPK Budi Prasetyo --
radarpena.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kali ini, lembaga antirasuah menangkap Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026).
Penangkapan Rizal dilakukan di wilayah Lampung, sebagaimana dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
BACA JUGA:MSD dan YKI Hadirkan 'Understanding Cancer Through Art'
“Yang diamankan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Penangkapan dilakukan di Lampung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski berstatus mantan Direktur P2, Rizal diketahui masih aktif menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Ia baru dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026, atau kurang dari dua pekan sebelum OTT berlangsung.
OTT Menyebar di Jakarta dan Lampung
Selain Rizal, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dalam OTT yang berlangsung di beberapa lokasi. Penangkapan dilakukan tidak hanya di Lampung, tetapi juga di Jakarta, khususnya di lingkungan Kantor Pusat DJBC Kemenkeu.
Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci jumlah pihak yang diamankan maupun peran masing-masing dalam perkara ini.
“Untuk jumlah dan detail pihak yang diamankan di Jakarta masih akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Budi.
BACA JUGA:Geger! Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK, Alasan Pemeriksaan Pindah ke Kudus Bikin Melongo!
OTT Kelima KPK Sepanjang 2026
OTT di Ditjen Bea Cukai ini menjadi operasi tangkap tangan kelima yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Ini juga menjadi OTT ketiga di lingkungan Kementerian Keuangan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.
Sebelumnya, KPK membuka tahun 2026 dengan OTT besar pada 9–10 Januari yang menjerat delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dari kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi dan sejumlah pejabat pajak lainnya.
Belum lama ini, tepatnya 4 Februari 2026, KPK juga menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, dalam OTT terkait dugaan penyimpangan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan.
KPK Masih Dalami Perkara
Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman atas OTT di Ditjen Bea Cukai tersebut. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: