Skandal Manipulasi Cukai Rokok: KPK Incar Pengusaha Besar,
Cukai Rokok--Ist
radarpena.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membongkar kotak pandora dugaan korupsi di sektor cukai hasil tembakau.
Skandal yang menyeret Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ini mulai memasuki babak baru dengan dipanggilnya sederet "raja rokok" dari berbagai daerah.
Penyidik mencium adanya aroma manipulasi sistematis yang merugikan negara hingga miliaran rupiah melalui permainan tarif cukai.
BACA JUGA:Ganjil Genap Jakarta Selasa 14 April 2026: Pelat Genap Bebas Melintas, Pelat Ganjil Kena Tilang?
Sederet Pengusaha Rokok Diperiksa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami mekanisme pengurusan cukai yang diduga menyimpang dari aturan.
Salah satu nama besar yang diperiksa adalah Rokhmawan, bos PT Rizky Megatama Sentosa (RMS), perusahaan rokok raksasa asal Jawa Timur.
"Pemeriksaan ini fokus pada bagaimana mekanisme pengurusan cukai oleh perusahaan rokok di DJBC sebenarnya berjalan," ungkap Budi pada Senin (13/04/2026).
BACA JUGA:Waspada! BMKG Prediksi Kemarau Panjang Hantam Indonesia Mulai Paruh Kedua 2026
Selain Rokhmawan, berikut adalah daftar pengusaha yang telah dipanggil penyidik:
- Liem Eng Hwie: Pengusaha asal Jawa Tengah (Kooperatif memenuhi panggilan).
- Martinus Suparman: Pengusaha asal Pasuruan, Jawa Timur (Diperiksa terkait prosedur lapangan).
- Khairul Umam: Pengusaha asal Pamekasan, Madura (Diperiksa terkait kesesuaian regulasi).
- Benny Tan: Tercatat sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Modus Operandi
KPK mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai modus yang digunakan untuk mengakali setoran ke kas negara.
BACA JUGA:Trump Ancam Hancurkan Kapal Iran yang Dekati Blokade AS di Selat Hormuz!
Para pelaku diduga memanipulasi kategori produk guna mendapatkan tarif cukai yang jauh lebih murah.
Modusnya: Rokok yang diproduksi secara mekanik (Sigaret Kretek Mesin/SKM) dilaporkan sebagai rokok buatan tangan (Sigaret Kretek Tangan/SKT).
Secara ekonomi, selisih tarif ini sangat menggiurkan bagi pengusaha nakal namun mematikan bagi penerimaan negara. Berikut perbandingannya:
- Tarif Cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I sebesar Rp1.231 per batang
- Tarif culai Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan I sebesar Rp483 per batang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: