Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Dijebloskan Kembali ke Sel Tahanan KPK
KPK resmi seret kembali Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan Gedung Merah Putih.--
radarpena.co.id - Drama hukum kasus dugaan korupsi kuota haji memasuki babak krusial. Setelah sempat mencicipi status tahanan rumah, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya resmi dikembalikan ke sel tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Selasa, 24 Maret 2026.
Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjadi sorotan publik yang menanti transparansi dalam penanganan kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan dua alasan utama mengapa status tahanan rumah Yaqut dicabut dan ia harus kembali mengenakan rompi oranye di dalam sel:
BACA JUGA:GTA 6 Siap Meluncur November 2026, Rockstar Pastikan Tak Ada Iklan di Dalam Gim
Agenda Pemeriksaan Intensif: KPK telah menjadwalkan permintaan keterangan lanjutan kepada Yaqut pada Rabu, 25 Maret 2026. Keberadaan tersangka di Rutan dinilai akan memudahkan proses penyidikan yang sedang dikebut.
Konferensi Pers Besar: KPK berencana menggelar konferensi pers mengenai progres signifikan kasus kuota haji pada hari yang sama.
"Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok," tegas Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Perjalanan kasus ini cukup panjang dan penuh lika-liku hukum. Berikut adalah garis waktu (timeline) perjalanan kasus yang melibatkan mantan Menag tersebut:
BACA JUGA:Gen Z vs Milenial: Siapa Paling Jago Atur Uang Hadapi Tekanan Ekonomi Ramadan 2026?
9 Agustus 2025: KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
11 Agustus 2025: Muncul estimasi awal kerugian negara yang fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah ke luar negeri: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour).
9 Januari 2026: Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka.
4 Maret 2026: Setelah audit BPK, KPK mengumumkan angka pasti kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
11 Maret 2026: Upaya perlawanan Yaqut melalui jalur Praperadilan kandas setelah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: