Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Dijebloskan Kembali ke Sel Tahanan KPK

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Dijebloskan Kembali ke Sel Tahanan KPK

KPK resmi seret kembali Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan Gedung Merah Putih.--

12 Maret 2026: Penahanan pertama Yaqut di Rutan Merah Putih KPK.

19 - 23 Maret 2026: Atas permohonan keluarga, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun, status ini hanya bertahan selama empat hari.

BACA JUGA:Mantap! MRT Jakarta Terapkan Tarif Rp243 pada H+3 Lebaran

Asep Guntur juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masif dari masyarakat Indonesia dalam mengawal kasus sensitif ini. Fokus utama penyidik saat ini adalah mendalami aliran dana dan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai prosedur.

Meski Gus Alex sempat menyatakan tidak ada aliran dana ke Yaqut saat ia ditahan pada 17 Maret lalu, KPK tetap bergerak berdasarkan bukti-bukti kuat dan hasil audit kerugian keuangan negara.

Apa langkah selanjutnya? Publik kini menanti rilis resmi KPK besok yang menjanjikan informasi terbaru mengenai siapa saja pihak lain yang mungkin terseret dalam pusaran korupsi ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait