Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas--kemenag

JAKARTA, RADARPENA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama, dan kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.

BACA JUGA:Disdukcapil Kota Bogor Pastikan Layanan Tetap Berjalan Meski Alami Keterlambatan

Menurut Budi, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Pada tahap awal, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam waktu yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Ketiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

BACA JUGA:Yogyakarta Punya RS Sultan Kelas Dunia! Hutama-Wika Mulai Proyek Raksasa Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito

Perkembangan penyidikan berlanjut. Pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Selain ditangani aparat penegak hukum, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan.

Salah satu poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Dari total 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama saat itu membaginya secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik luas, mengingat penyelenggaraan ibadah haji menyangkut kepentingan jutaan umat dan pengelolaan dana negara dalam jumlah besar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait