Nikita Mirzani Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK
Kasus Nikita Mirzani melebar--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Nama artis Nikita Mirzani kembali jadi sorotan publik usai kabar dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap jaksa penuntut dan hakim. Namun, KPK langsung memberikan klarifikasi atas isu tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum pernah memanggil Nikita Mirzani untuk pemeriksaan.
“Sampai saat ini belum ada pemanggilan dimaksud,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
BACA JUGA:Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Fantastis dalam Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
Menurut Budi, laporan yang diajukan Nikita Mirzani memang benar sudah diterima oleh KPK melalui pengaduan masyarakat.
Namun, seluruh proses tindak lanjut bersifat tertutup dan hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor.
“Laporannya betul sudah diterima KPK. Tapi proses telaah maupun hasilnya tidak bisa kami buka ke publik,” tegas Budi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani mengunggah bukti tanda terima laporan ke akun Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172.
Dalam surat bernomor 011/VII/2025 itu tertulis bahwa dirinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan suap aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Menjijikan! Video Cuci Ompreng di Air Keruh, Ini Akibatnya
Di sisi lain, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, enggan menanggapi lebih jauh soal langkah hukum Nikita. Ia menilai laporan tersebut merupakan hak setiap warga negara.
“Tentang adanya laporan yang katanya mengarah pada dugaan penyuapan oleh klien kami, saya pikir itu hal yang wajar saja,” ujarnya pada Agustus 2025 lalu.
Kronologi Kasus
Kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani berawal dari siaran langsung di TikTok, saat ia mengulas produk milik Reza Gladys. Nikita menyinggung bahwa kulit pengguna produk tersebut bisa tampak abu-abu hingga berisiko kanker kulit.
Pernyataan itu dianggap menyerang reputasi Reza Gladys hingga berbuntut laporan hukum. Nikita sempat didakwa dengan pasal pemerasan dan TPPU, namun kini fokus persidangan lebih banyak membahas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: