Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Kejagung Ajukan Banding: Hukumannya Terlalu Ringan
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda 1 M.-Instagram Nikita Mirzani-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Nikita atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare dan dokter kecantikan, Reza Gladys.
Putusan ini dibacakan pada Selasa, 28 Oktober 2025, mengakhiri rangkaian sidang panjang yang dimulai sejak Juni 2025, terkait dugaan pemerasan yang berawal dari kasus skincare overclaim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh saat membacakan amar putusan.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka Nikita akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa: Kejagung Ajukan Banding
Putusan empat tahun penjara ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Perbedaan vonis ini langsung direspons oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan resmi mengajukan banding.
"JPU (ajukan) banding. Kan turunnya di bawah tuntutan jaksa, otomatis," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Kamis, 6 November 2025.
kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Kamis (6 November 2025).
Anang menjelaskan bahwa pengajuan banding telah dilakukan oleh tim jaksa dari Kejari Jakarta Selatan pada Senin, 3 November 2025.
Meski belum merinci alasan banding, ia menegaskan bahwa langkah ini diambil karena vonis dinilai belum mencerminkan rasa keadilan sesuai dengan beratnya perbuatan terdakwa.
“Kita hormati putusan hakim, tapi tentu ada pertimbangan lain yang nanti dituangkan dalam memori banding,” ujarnya.
Kasus Bermula dari Dugaan Pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: