Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita, Kejagung: Silakan, Tak Perlu Dipusingi

Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita, Kejagung: Silakan, Tak Perlu Dipusingi

Permohonan Sandra Dewi kepada Kejagung terkait hartanya--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ambil pusing terkait langkah artis Sandra Dewi yang mengajukan keberatan atas penyitaan aset mewah miliknya dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pengajuan keberatan merupakan langkah hukum yang sah dan diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

“Silakan saja, itu memang diatur dalam pasal 19 UU Tipikor. Pihak ketiga yang merasa dirugikan bisa ajukan ke pengadilan,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).

Anang menegaskan bahwa Kejagung tidak akan mundur sedikit pun atas penyitaan aset tersebut.

BACA JUGA:Profil Sandra Dewi: Mulai dari Mahasiswa hingga Ikon Hiburan, Kini Dihantam Kasus Harta Disita

“Penuntut umum siap menjawab dan menerangkan apa saja atas permohonan keberatan itu. Nanti semuanya akan diungkap di pengadilan,” tegasnya.

Sidang keberatan itu kini sudah berjalan dan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli.

Aset Disita: Tas Mewah dan Mobil

Sandra Dewi meminta pengadilan mengembalikan sejumlah barang yang telah disita, di antaranya tas branded dan mobil mewah. Permohonan keberatan itu terdaftar dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

BACA JUGA:Profil Harvey Moeis: Suami Sandra Dewi yang Terjerat Kasus Korupsi dan Dijatuhi Vonis 6,5 Tahun Penjara

Sementara itu, juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan proses sidang yang masih berlangsung.

“Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto, kini masih agenda pembuktian. Dikabulkan atau tidak, itu kewenangan majelis hakim,” jelasnya.

Alasan Sandra Dewi Ajukan Keberatan

Dalam permohonannya, Sandra Dewi bersikukuh bahwa aset tersebut:

  • diperoleh dari endorsement dan pembelian pribadi
  • merupakan hadiah
  • tidak terkait tindak pidana korupsi suaminya
  • terdapat perjanjian pisah harta sebelum menikah

Diketahui, kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara hampir Rp300 triliun — salah satu kasus terbesar dalam sejarah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait