Kejagung Tak Berani Eksekusi Silfester Matutina? Ini Penjelasan Resminya
Silfester Matutina--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, hingga kini tak juga dieksekusi meski berstatus sebagai terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Publik pun bertanya-tanya, apa yang membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) tak berani melakukan penjemputan paksa?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai eksekutor sudah melayangkan surat panggilan kepada Silfester. Namun, hingga kini keberadaannya masih ditelusuri.
BACA JUGA:Jaksa Agung Perintahkan Eksekusi Silfester Matutina
“Terhadap yang bersangkutan, juga sedang berusaha mencari keberadaannya,” ujar Anang, Rabu (24/9/2025).
Meski banyak yang mendesak agar Satgas Siri diturunkan, Anang menegaskan tim tersebut hanya bersifat internal. Namun faktanya, Satgas Siri kerap aktif memburu buronan dan terpidana DPO di berbagai daerah.
Kejagung belum memastikan apakah Silfester akan dijemput paksa atau ada mekanisme hukum lain. Menurut Anang, langkah eksekusi sepenuhnya berada di tangan Kejari Jaksel sebagai eksekutor.
“Nanti kita tunggu laporan lengkap apakah pemanggilan sudah sesuai KUHAP, dan langkah hukum apa yang akan ditempuh Kejari Jaksel,” jelasnya.
Jika opsi jemput paksa diambil, lanjut Anang, Silfester tetap bisa mendapatkan haknya untuk dirawat di RS Adhyaksa Jakarta Timur jika memang terbukti sakit.
BACA JUGA:DPR Berang, Kejagung Belum Juga Eksekusi Silfester Matutina
Sebelumnya, kuasa hukum Silfester mengajukan surat keterangan sakit saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Kejari Jaksel. Surat itu menjadi alasan mengapa Silfester tidak hadir dalam sidang.
“Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan tidak hadir karena sakit. Surat keterangan rumah sakit sudah kami terima,” ungkap Anang.
Meski begitu, hingga kini tidak jelas apakah Silfester masih dirawat di rumah sakit tersebut. Kejari Jaksel disebut masih melakukan penelusuran.
Jaksa Agung, Sanitar Burhanuddin, menegaskan pihaknya serius menangani kasus ini. Ia menyatakan Kejari Jaksel terus melakukan pencarian untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: