Jampidum Tegaskan Jaksa sebagai Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Jampidum Kejagung Asep N Mulyana saat memberikan pengarahan--Puspenkum Kejagung
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana menegaskan peran strategis Jaksa sebagai navigator utama dalam transformasi hukum pidana nasional pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penegasan tersebut disampaikan Jampidum saat memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Pengarahan tersebut berfokus pada tata kelola penanganan perkara pidana pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
BACA JUGA:Korban Banjir Bandang Pulau Siau, 14 Orang Tewas dan Satu Masih Dicari
Dalam arahannya, Jampidum menekankan bahwa di era baru hukum pidana nasional, jaksa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh tahapan proses peradilan pidana, mulai dari pra-penuntutan, penuntutan, hingga eksekusi, berjalan tertib dan selaras dengan ketentuan hukum yang baru. Di sisi lain, jaksa juga dituntut tetap menjamin perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, serta korban.
“Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas lex favor reo. Apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu tindak pidana dilakukan, maka jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” tegas Jampidum.
Untuk memastikan penerapan asas tersebut berjalan tepat, Jampidum menginstruksikan seluruh jaksa agar menguasai empat parameter utama dalam menakar ketentuan hukum yang paling menguntungkan. Parameter tersebut meliputi dekriminalisasi, gugurnya kewenangan menuntut akibat perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP baru, perubahan ancaman pidana, serta perubahan unsur tindak pidana, termasuk kemungkinan perubahan menjadi delik aduan.
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Jika Orang Jahat Mengejek Kita, Berarti Kita Berada di Jalan yang Benar!
Selain itu, Jampidum juga memetakan sembilan skenario transisi penanganan perkara guna menjamin ketepatan penerapan hukum pidana materiil dan formil. Pada tahap pra-penuntutan, Penuntut Umum diwajibkan melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap kemungkinan dekriminalisasi, perubahan sifat delik, serta pemenuhan syarat penahanan sesuai dengan KUHAP yang baru.
Pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Jampidum memperkenalkan instrumen baru berupa Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis. Instrumen ini menjadi bukti formal penerapan asas lex favor reo yang melibatkan jaksa, penyidik, serta tersangka atau penasihat hukumnya.
Dalam tahap penuntutan, Jampidum menegaskan bahwa surat dakwaan harus menggunakan pasal-pasal dari KUHP baru atau undang-undang penyesuaian pidana yang paling menguntungkan. Sementara itu, dalam tuntutan pidana, jaksa diminta memprioritaskan alternatif pemidanaan selain penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
BACA JUGA:Ini Bocoran Terbaru Apple Soal Peluncuran iPhone 18
Adapun pada tahap eksekusi, Jampidum menekankan bahwa jaksa sebagai eksekutor tetap berkewajiban menyesuaikan pelaksanaan pidana meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, apabila ketentuan dalam KUHP baru memberikan sanksi yang lebih ringan bagi terpidana.
Menutup arahannya, Jampidum menegaskan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan. Ia berharap jajaran Tindak Pidana Umum dapat mengawal transisi besar hukum pidana nasional secara cerdas, berintegritas, dan humanis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: