Vonis Bebas Bersyarat: Aktivis Pati Supriyono dan Teguh Lolos dari Penjara, Begini Nasib Demokrasi!
Aktivis Pati Supriyono dan Teguh Istiyanto divonis bebas meski dinyatakan bersalah dalam kasus demonstrasi.--
Radarpena.co.id - Kabar melegakan bagi dunia aktivisme tanah air datang dari Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah. Dua aktivis lokal, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya menghirup udara bebas setelah majelis hakim membacakan putusan dalam kasus dugaan penghasutan yang menyeret mereka. Meski dinyatakan bersalah, keduanya tidak perlu menjalani masa kurungan di balik jeruji besi.
Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra pada Kamis (5/3/2026) ini menyedot perhatian ribuan warga Pati. Mereka memadati area pengadilan dengan berbagai spanduk dukungan, menuntut keadilan bagi kedua aktivis yang sempat ditahan akibat aksi demonstrasi menuntut turunnya mantan Bupati Pati, Sudewo.
Detail Putusan Hakim: Hukuman Pengawasan Jadi Jalan Tengah
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik, menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama enam bulan kepada kedua terdakwa. Namun, hakim memberikan ketentuan khusus yang membuat Supriyono dan Teguh tidak perlu mendekam di penjara.
“Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan bersalah dalam tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” tegas Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat membacakan putusan.
Vonis ini merupakan pidana pengawasan, di mana masa hukuman tidak perlu dijalani asalkan keduanya tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan berlangsung. Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar keduanya segera dibebaskan dari tahanan dan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Dihadiri Tokoh Nasional dan Ribuan Massa
Sidang ini terasa spesial karena dihadiri oleh sejumlah tokoh besar yang menaruh perhatian khusus pada kasus ini. Nama-nama besar seperti pendiri Positive Movement sekaligus aktivis jaringan Gusdurian, Inayah Wulandari Wahid, terlihat hadir. Selain itu, hadir pula mantan Wakil Kapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang merupakan putra daerah Pati, pengacara kondang asal Surabaya M. Sholeh, serta Ketua BEM Universitas Gadjah Mada Tiyo Ardianto.
Kehadiran mereka memberikan tekanan moral sekaligus dukungan moril bagi perjuangan para aktivis tersebut. Suasana di luar pengadilan pun riuh oleh ribuan warga yang setia menunggu hasil putusan sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan berpendapat di muka umum.
Kuasa Hukum: Putusan Ini Sinyal Bahaya bagi Aktivis
Kuasa hukum kedua terdakwa, Nimerodin Gulo, mengaku bersyukur kliennya akhirnya dibebaskan. Meski demikian, ia menyimpan keberatan mendasar terhadap vonis bersalah yang diberikan hakim. Menurutnya, putusan ini mengandung preseden buruk bagi kebebasan berdemokrasi di Indonesia.
“Walaupun demikian, kami sebenarnya sangat keberatan dengan putusan ini karena menurut kami menjadi sinyal yang sangat keras bagi para aktivis untuk tidak melakukan demonstrasi,” ujar Gulo usai persidangan.
Pihak kuasa hukum menilai majelis hakim kurang mempertimbangkan ketentuan baru dalam pasal 256 KUHP yang mengatur bahwa demonstrasi hanya memerlukan pemberitahuan, bukan izin. Berdasarkan pasal tersebut, demonstrasi baru bisa dikategorikan tindak pidana jika tidak ada pemberitahuan dan menimbulkan dampak fatal seperti kecelakaan, kerusakan, atau korban jiwa.
Dalam kasus ini, karena tidak ada akibat fatal yang ditimbulkan dari aksi tersebut, kuasa hukum menilai tindakan Supriyono dan Teguh seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Oleh karena itu, pihaknya masih akan merundingkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
Ujian Kebebasan Berpendapat di Era Baru
Kasus yang menimpa Supriyono dan Teguh ini menjadi refleksi penting bagi kita semua mengenai batas antara aspirasi dan pelanggaran hukum. Kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang, namun penggunaannya tetap harus dalam koridor hukum yang berlaku.
Dengan dibebaskannya kedua aktivis ini melalui pidana pengawasan, drama persidangan yang telah bergulir sejak Desember 2025 lalu akhirnya mencapai titik balik. Perjalanan panjang mereka di ranah hukum Pati setidaknya berakhir dengan kebebasan fisik, namun debat mengenai batasan aksi demonstrasi di era reformasi hukum ini dipastikan masih akan berlanjut. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: