Kemendikdasmen Resmi Larang Pelajar Ikut Demonstrasi, Fokus pada Belajar
Mendikdasmen Abdul Mu'ti-Istimewa-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengeluarkan larangan bagi pelajar untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Abdul Mu'ti pada Jumat, 5 September 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta kepala sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan lancar sekaligus menjaga keselamatan pelajar.
"Sudah kita sampaikan edaran. Edaran yang tadi saya sampaikan itu sudah kami sampaikan ke kepala dinas provinsi maupun ke Kabupaten Kota,” kata Abdul Mu’ti, Minggu 7 September 2025.
Alasan Larangan Pelajar Ikut Demo
Menteri Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk melindungi pelajar dari potensi bahaya saat aksi unjuk rasa, seperti kerusuhan, provokasi, hingga risiko keamanan lainnya.
“Memang sebaiknya para pelajar ini kalau ada aspirasi demokrasi dan sebagainya disalurkan melalui cara-cara yang lebih pas,” ujar Abdul Mu’ti, Minggu (7/9/2025).
“Sehingga kami berharap sekali lagi dan ini juga sesuai arah Pak Presiden agar para guru, para orang tua, para kepala sekolah, kepala dinas kita semuanya, marilah kita mengajak para pelajar ini untuk lebih fokus mereka belajar,” pungkasnya.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Minggu Ini, 8–14 September 2025: Leo Penuh Kreativitas, Capricorn Fokus Produktivitas
BACA JUGA:Tragis! Kapten TNI Tembak Rekannya Sesama TNI Hingga Tewas di Keerom Papua, Begini Kronologinya
Ia juga menekankan pentingnya peran guru, orang tua, kepala sekolah, serta pemerintah daerah untuk mengajak para pelajar lebih fokus pada pendidikan.
Hal ini juga sesuai dengan arahan Presiden agar pelajar memprioritaskan proses belajar dibandingkan turun ke jalan.
Pelajar Dominasi Massa Aksi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: