Bolehkah Berdemonstrasi dalam Islam? Begini Penjelasan Hukum dan Pandangannya Menurut Ulama
Ilustrasi demonstrasi --pexels.com/Rosemary Ketchum
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bolehkah berdemonstrasi dalam Islam dan bagaimana hukumnya? Pertanyaan ini kerap muncul, terutama saat aksi demonstrasi marak terjadi di Indonesia.
Sebagian pihak mendukung demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi, sementara sebagian lainnya menolak dengan alasan menimbulkan kericuhan.
Dalam Islam, pandangan tentang demonstrasi tidak bisa disamaratakan. Hukum berdemonstrasi bisa berbeda-beda, tergantung niat, tujuan, dan cara pelaksanaannya.
Ustaz Ahmad Sarwat dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan bahwa demonstrasi bukan sekadar aktivitas politik, tetapi termasuk persoalan fiqih kontemporer yang perlu dikaji secara mendalam.
Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang aksi demonstrasi?
BACA JUGA:
- Manfaat Membaca Surat Al-Kafirun Sebelum Tidur, Ampuh Lepaskan Diri dari Dosa Syirik
- 3 Amalan Sebelum Bekerja yang Bikin Aktivitas Banjir Pahala
Pandangan Islam tentang Demonstrasi
Dalam fiqih, demonstrasi bisa dianalogikan sebagai sarana atau alat perjuangan. Hukum penggunaannya bergantung pada siapa yang melakukannya, untuk apa, dan dengan cara bagaimana.
Jika demonstrasi digunakan untuk menegakkan kebenaran, memperjuangkan hak umat, dan dilakukan dengan cara damai sesuai syariat, maka hukumnya boleh bahkan bisa menjadi wajib.
Namun, jika demonstrasi justru menimbulkan kerusakan, melanggar syariat, atau merugikan umat Islam, maka hukumnya bisa menjadi haram.
Pandangan ini selaras dengan kaidah fiqih:
"Sesuatu yang tidak mungkin terlaksana kewajiban kecuali dengannya, maka hukumnya menjadi wajib."
Artinya, jika satu-satunya cara menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar adalah melalui demonstrasi, maka langkah itu bisa dibenarkan.
Dalil Al-Quran dan Hadits tentang Demonstrasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: