Bolehkah Berdemonstrasi dalam Islam? Begini Penjelasan Hukum dan Pandangannya Menurut Ulama
Ilustrasi demonstrasi --pexels.com/Rosemary Ketchum
Al-Quran memerintahkan umat Islam untuk mempersiapkan diri menghadapi pihak yang memusuhi agama. Salah satunya melalui QS. Al-Anfaal: 60:
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)." (QS Al-Anfaal: 60)
BACA JUGA:
- 4 Amalan di Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Penuh Keberkahan
- Kapan Perayaan Maulid Nabi 2025? Cek Jadwal Muhammadiya dan NU Serta Pemerintah
Jika demonstrasi dilakukan untuk menegakkan kehormatan Islam, maka aksi ini bisa menjadi bagian dari jihad.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap penguasa yang zhalim." (HR Ibnu Majah, Ahmad, At-Tabrani, Al-Baihaqi, An-Nasa'i dan Al-Baihaqi)
Hadits ini menjadi landasan bahwa menegur penguasa, termasuk melalui aksi damai, diperbolehkan selama sesuai dengan akhlak Islam.
Hukum Demonstrasi dalam Perspektif Fiqih
Hukum berdemonstrasi tidak bersifat mutlak, melainkan kondisional:
1. Boleh dan bahkan wajib
Jika bertujuan menegakkan dakwah, memperjuangkan hak umat, atau melawan ketidakadilan dengan cara damai.
2. Haram
Jika demonstrasi disertai kekerasan, merusak fasilitas umum, memecah persatuan umat, atau mendukung agenda yang bertentangan dengan syariat.
3. Makruh atau sebaiknya dihindari
Jika demonstrasi dilakukan hanya demi kepentingan politik golongan tertentu tanpa membawa maslahat bagi masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: