Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Fantastis dalam Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani
Vadel Badjideh-Tangkapan Layar-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila yang menjerat TikToker Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Dalam persidangan yang berlangsung secara daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel dengan pidana penjara 12 tahun serta denda Rp1 miliar.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menjelaskan bahwa persidangan digelar secara online lantaran kondisi keamanan di Jakarta yang belum kondusif akibat gelombang demonstrasi di sekitar Gedung DPR.
“JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ujar Rio.
Berawal dari Laporan Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari laporan aktris Nikita Mirzani pada September 2024.
Vadel Badjideh diduga melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulung Nikita, Laura Meizani (LM), yang saat itu masih di bawah umur.
Atas laporan tersebut, polisi menetapkan Vadel sebagai tersangka dengan jeratan sejumlah pasal berat, di antaranya:
Pasal 76D dan/atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU Perlindungan Anak
Pasal 421 KUHP jo Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
BACA JUGA:PMJ Tangkap 1.240 Orang Terkait Demo Ricuh DPR: 22 Positif Narkoba, 10 Resmi Jadi Tersangka
Pasal 346 KUHP jo Pasal 81 KUHP
Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:10 Makanan Khas Lampung yang Wajib Dicoba saat Berkunjung ke Kota Tapis Berseri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: