Kasus Nikita Mirzani Melebar, Muncul Dugaan Suap, KPK Diminta Turun Tangan
Kasus Nikita Mirzani melebar--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani memasuki babak panas.
Ia melaporkan dugaan suap yang menyeret dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Laporan ini memicu perdebatan sengit di kalangan pakar hukum. Dugaan suap tersebut berawal dari rekaman suara yang diklaim Nikita sebagai bukti percakapan untuk "mengamankan" kasusnya.
Namun, permintaan memutar rekaman di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak majelis hakim dengan alasan prosedur hukum acara.
BACA JUGA:Spesifikasi BYD Yangwang U9 Track Edition, Mobil Sprot Listrik China Terbaru
Langkah Nikita dinilai sebagian pihak sebagai hak warga negara untuk melaporkan dugaan korupsi, sementara yang lain menudingnya sebagai strategi mengganggu persidangan.
Reza Gladys membantah keras tudingan itu dan menyebutnya upaya mengalihkan isu dari perkara utama: dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan laporan ke KPK harus disertai bukti awal yang cukup.
"Rekaman itu harus diuji keasliannya dan relevansinya. Tanpa bukti memadai, sulit ditindaklanjuti," ujarnya kepada Disway.id grup radarpena.co.id, Minggu (10/8/2025).
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ini Imbauan Menaker
Jika tudingan suap terbukti, dampaknya akan mengguncang proses peradilan. Namun jika laporan dianggap palsu, Nikita justru terancam sanksi pidana.
Publik kini menanti langkah KPK: mengungkap skandal besar atau membuktikan ini hanyalah drama hukum penuh intrik.(hasyim)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: