KPK Dalami Laporan Nikita Mirzani Soal Dugaan Suap Penegak Hukum
Kasus Nikita Mirzani melebar--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan dari aktris sekaligus terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani.
Laporan tersebut berisi dugaan adanya praktik suap yang melibatkan aparat penegak hukum.
Informasi ini terungkap lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172, yang memuat foto tanda terima laporan bernomor surat 011/VII/2025.
Dalam dokumen itu tertulis: “Dari: Nikita Mirzani. Berupa: Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum.”
BACA JUGA:Kasus Nikita Mirzani Melebar, Muncul Dugaan Suap, KPK Diminta Turun Tangan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan menelaah dan memverifikasi laporan tersebut sesuai prosedur.
“KPK tentu terbuka terhadap semua laporan masyarakat. Laporan akan ditindaklanjuti melalui telaah dan verifikasi awal untuk memastikan apakah masuk kriteria tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Budi, Selasa (12/7/2025).

Bukti Laporan Nikita Mirzani soal dugaan suap aparat penegak hukum telah diterima KPK--instagram
Namun, Budi menambahkan, hasil verifikasi tidak akan dipublikasikan secara terbuka.
“Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, KPK hanya akan menyampaikan perkembangan laporan kepada pihak pelapor,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menilai langkah hukum Nikita adalah hal wajar.
BACA JUGA:Viral Pelatih Orca Jessica Radcliffe Tewas Dimakan Paus di TikTok, Fakta Atau Hoaks?
“Terkait laporan terdakwa Nikita Mirzani perihal bukti rekaman yang disebut mengarah pada dugaan penyuapan oleh klien kami, saya pikir itu wajar saja,” kata Julianus, Selasa (12/8/2025).
Kasus ini bermula dari siaran langsung TikTok yang dilakukan Nikita Mirzani. Dalam siaran tersebut, ia mengulas produk milik Reza Gladys dan menilai kulit pemiliknya tampak abu-abu akibat penggunaan produknya. Nikita juga mengingatkan soal risiko kanker kulit yang dinilainya berbahaya.
Ucapan tersebut dianggap menyerang reputasi Reza Gladys dan berujung pada laporan hukum. Jaksa sempat mendakwa Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, dengan pasal pemerasan dan TPPU.
Namun, kini fokus persidangan beralih pada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: