YouTuber Codeblu Resmi Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nana Baik dan Pemerasan

YouTuber Codeblu Resmi Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nana Baik dan Pemerasan

YouTuber Codeblu kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak Clairmont. Diduga lakukan pemerasan bermodus konsultasi Rp350 juta dan fitnah kue busuk.-Foto:IG-

Radarpena.co.id – Perseteruan panas antara kreator konten Codeblu dengan jenama kue ternama, Clairmont, kini memasuki babak baru di ranah hukum. PT Prima Hidup Lestari selaku pemilik brand Clairmont resmi melaporkan YouTuber berinisial CB alias WA tersebut ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Laporan polisi tersebut resmi terdaftar pada 2 Februari 2026 dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM. Kuasa hukum Clairmont, Reagan, mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil langkah tegas ini karena mencium adanya modus "preman digital" di balik ulasan buruk yang diberikan sang influencer.

Reagan membeberkan kronologi yang dinilai sebagai bentuk pemerasan terselubung. Awalnya, pihak Codeblu diduga menawarkan jasa konsultasi dengan nilai fantastis mencapai Rp650 juta. Setelah memberikan ulasan negatif terhadap produk Clairmont, nominal tersebut turun menjadi Rp350 juta dengan dalih pemberian diskon.

"Modusnya itu tawaran konsultasi. Kami anggap ini bentuk pemerasan karena klien kami merasa ditekan setelah produknya diulas buruk," ujar Reagan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 13 Februari 2026.

Selain dugaan pemerasan, pihak pelapor juga menjerat Codeblu dengan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data otentik. Pihak Clairmont membantah keras tuduhan yang menyebut mereka mengirimkan kue busuk ke panti asuhan atau menggunakan hiasan (topper) bekas. Menurut mereka, informasi yang disebarkan oleh Codeblu merupakan fitnah yang sangat merugikan perusahaan.

Owner Clairmont, Susana Darmawan, mengaku terpukul dengan dampak konten tersebut. Ia mencatat kerugian perusahaan menembus angka Rp5 miliar sepanjang periode akhir 2024 hingga 2025. Kerugian ini mencakup stok barang yang tidak terjual selama masa peak season akibat hancurnya kepercayaan konsumen di media sosial.

"Kami sudah menyediakan ribuan stok dan inventaris bernilai miliaran, namun tidak terjual setelah nama kami dicemarkan. Padahal kami tetap harus membayar pemasok dan karyawan," keluh Susana.

Perselisihan ini sebenarnya telah bergulir lama sejak laporan pertama di Polres Jakarta Selatan pada akhir 2024. Namun, upaya mediasi yang sempat dilakukan menemui jalan buntu karena pihak terlapor dianggap tidak mampu mengganti kerugian yang diderita perusahaan. Kini, pihak Clairmont menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Mabes Polri untuk mendapatkan keadilan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait