Catat! Ini Modus-Modus Haji Ilegal yang Patut Diwaspadai

Catat! Ini Modus-Modus Haji Ilegal yang Patut Diwaspadai

Jemaah haji dan umrah Indonesia-candra pratama-ist

radarpena.co.id - Polri mengungkap berbagai modus dalam praktik penyelenggaraan haji ilegal yang berpotensi merugikan calon jamaah. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran berangkat haji yang tidak sesuai prosedur resmi.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menyebutkan salah satu modus yang paling sering digunakan adalah penyalahgunaan visa nonhaji, seperti visa ziarah dan visa kerja.

“Calon jamaah diberangkatkan lebih awal untuk mendapatkan izin tinggal (iqamah), lalu digunakan untuk berhaji secara ilegal,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA:Infinix Note 60 Ultra & Note 60 Pro Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Edisi Khusus Yuna Itzy!

Modus Haji Tanpa Antre hingga Visa Furoda

Selain itu, Polri juga menemukan praktik penawaran haji tanpa antre dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi. Oknum pelaku memanfaatkan visa seperti:

  • Visa furoda
  • Visa mujamalah
  • Visa amil

Padahal, jenis visa tersebut pada dasarnya tidak dipungut biaya oleh pemerintah Arab Saudi.

Gunakan Jalur Negara Lain

Modus lain yang terungkap adalah pemberangkatan jamaah melalui negara ketiga seperti:

  • Malaysia
  • Filipina
  • Brunei Darussalam

BACA JUGA:Vespa 946 Horse, Skuter Rp288 Juta untuk Sang Kolektor

Cara ini dilakukan untuk mengelabui sistem dengan menggunakan visa dari negara lain sebelum masuk ke Arab Saudi.

Kasus Jamaah Terlantar hingga Gagal Berangkat

Polri juga mencatat sejumlah kasus serius, seperti:

  • Jamaah gagal berangkat dari embarkasi besar seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar
  • Jamaah terlantar di luar negeri tanpa akomodasi dan kepastian ibadah
  • Penipuan berkedok travel haji ilegal

Tak hanya itu, ditemukan pula praktik penipuan dengan skema ponzi, di mana dana jamaah baru digunakan untuk memberangkatkan jamaah lama.

Biro Travel Ilegal Jadi Sorotan

Keberadaan biro perjalanan ilegal juga menjadi perhatian serius. Banyak di antaranya tidak terdaftar sebagai:

  • Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
  • Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

BACA JUGA:Belum Penuhi Standar BGN, Operasional 9 SPPG di Singkawang Disetop!

Biro ilegal biasanya menawarkan paket murah atau tanpa antre, namun tidak memiliki standar pelayanan dan perlindungan jamaah.

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait