Hasil Penyelidikan Bareskrim Polri: Kayu Gelondongan Saat Banjir Bandang Sumut Diduga Berasal dari PT TBS

Hasil Penyelidikan Bareskrim Polri: Kayu Gelondongan Saat Banjir Bandang Sumut Diduga Berasal dari PT TBS

Kayu Gelondongan terseret banjir--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT Tri Bahtera Srikandi (TBS).

Temuan ini diperoleh setelah tim Bareskrim melakukan penelusuran terhadap kayu gelondongan yang ditemukan pascabanjir di daerah aliran sungai (DAS) Desa Anggoli, Tapanuli Tengah, serta wilayah Garoga, Tapanuli Selatan. Dari hasil pemeriksaan forensik, sebagian besar kayu diketahui memiliki kesamaan sumber asal.

“Kayu yang kami temukan kami telusuri secara forensik, kami identifikasi dari mana hulunya. Hasilnya, mayoritas kayu tersebut berasal dari PT TBS,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, usai rapat koordinasi di Kejaksaan Agung, Senin (15/12/2025).

BACA JUGA:Profil Atalia Praratya yang Gugat Cerai Ridwan Kamil

Periksa 16 Saksi dari Perusahaan

Dalam proses penyelidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 16 saksi yang merupakan karyawan PT TBS. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dan mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menelusuri siapa yang paling bertanggung jawab dan menetapkan tersangka sesuai dengan hasil penyidikan,” tegas Irhamni.

Lebih lanjut, Irhamni mengungkapkan bahwa PT TBS diduga tidak mematuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam aktivitas pembukaan lahannya. Kelalaian tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak banjir bandang.

“Kami menemukan adanya hubungan sebab akibat. Aktivitas pembukaan lahan tersebut berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang yang mengakibatkan lebih dari 1.000 rumah rusak, 46 orang meninggal dunia, dan hingga saat ini 22 orang masih dinyatakan hilang,” jelasnya.

BACA JUGA:Operasi Lilin 2025: 146 Ribu Lebih Pasukan Gabungan Dikerahkan Amankan Pesta Nataru

Naik ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan bahwa kasus kayu gelondongan ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Penyidik menilai dua alat bukti telah cukup untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan hidup yang berujung pada bencana banjir bandang.

“Untuk lokasi kejadian di Garoga dan Anggoli, status perkara sudah kami tingkatkan ke penyidikan karena ditemukan alat bukti yang mengarah pada tindak pidana lingkungan,” kata Irhamni dalam keterangan sebelumnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, seiring upaya menuntaskan pertanggungjawaban pidana atas bencana besar yang menelan puluhan korban jiwa dan menyebabkan kerusakan luas di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait