Jadi Tersangka Provokasi Demo, Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Polri
Laras Faizati Khairunnisa (26), tersangka dalam kasus dugaan provokasi massa melalui media sosial saat aksi unjuk rasa Agustus lalu, secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ)-Istimewa-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Laras Faizati Khairunnisa (26), tersangka dalam kasus dugaan provokasi massa melalui media sosial saat aksi unjuk rasa Agustus lalu, resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/9/2025).
Latar Belakang Permohonan RJ
Menurut Gafur, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang membuka peluang RJ bagi ratusan tersangka.
"Kami hari ini dari tim kuasa hukum didukung oleh keluarga dan oleh teman-temannya Mba Laras secara resmi ingin mengajukan permohonan restorative justice, yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021,"ujar Gafur kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa unggahan Laras di akun Instagram @larasfaizati tidak menimbulkan dampak negatif maupun mobilisasi massa.
“Unggahan Mba Laras tidak ditindaklanjuti dengan aksi kriminalitas, tidak ada mobilisasi massa, dan tidak ada dampak nyata,” jelasnya.
BACA JUGA:Tanpa Timnas Indonesia, Ini Daftar 16 Negara yang Lolos Putaran Final Piala Asia U23 2026
BACA JUGA:Puluhan Massa Demo di Kemenpora, Desak Pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
Status Kasus Laras Faizati
Laras, yang bekerja di lembaga internasional AIPA ASEAN, ditangkap pada 1 September 2025 oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ia merupakan satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan provokasi digital.
Kuasa hukum menyebut kliennya telah mengakui kesalahan, meminta maaf kepada Mabes Polri, serta bersedia menghapus konten yang diunggah.
“Klien kami masih berusia 26 tahun dan ingin menjadikan kasus ini sebagai introspeksi diri. Ia juga siap mendukung program-program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045,” tambah Gafur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: