Jadi Tersangka Provokasi Demo, Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Polri
Laras Faizati Khairunnisa (26), tersangka dalam kasus dugaan provokasi massa melalui media sosial saat aksi unjuk rasa Agustus lalu, secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ)-Istimewa-
Aspek Sosial dan Kemanusiaan
Selain faktor hukum, Gafur juga menekankan aspek sosial ekonomi.
Laras disebut menjadi tulang punggung keluarga setelah ayahnya meninggal, sementara ibunya tengah sakit.
“Melihat aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan, kami memohon kepada Bapak Kapolri dan Kabareskrim agar perkara ini dihentikan melalui penerbitan SP3,” katanya.
Optimisme Restorative Justice
Tim kuasa hukum optimistis permohonan ini akan dikabulkan, mengingat pemerintah membuka opsi RJ terhadap 583 tersangka lain yang masih diproses.
“Mba Laras bukan bagian dari demonstran, tidak terafiliasi dengan partai politik, ormas, atau gerakan mahasiswa. Ia hanya seorang profesional yang mengekspresikan keprihatinannya secara spontan,” tegas Gafur.
Pihaknya berharap kasus ini menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih humanis, terutama bagi generasi muda yang masih memiliki masa depan panjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: