Biodata dan Karier Laras Faizati Khairunnisa, Tersangka Kasus Penghasutan Demo Rusuh Jakarta 2025
Profil Laras Faizati Khairunnisa tersangka kasus penghasutan demo rusuh 2025 --ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Nama Laras Faizati Khairunnisa mendadak jadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Perempuan yang dikenal aktif di media sosial Instagram dengan akun @larasfaizati ini dituduh menghasut massa untuk membakar gedung Mabes Polri saat gelombang demonstrasi besar di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
Siapa Laras Faizati Khairunnisa?
Tidak banyak informasi pribadi mengenai sosok Laras Faizati. Namun, catatan di LinkedIn menunjukkan bahwa ia merupakan perempuan berpendidikan dengan minat pada bidang media, komunikasi, marketing, fashion, travel, dan budaya.
BACA JUGA:Pembelian Beras Premium Kini Dibatasi, Darurat Beras?
Pada tahun 2024, Laras tercatat aktif sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat.
Sebelumnya, ia juga sempat menjadi Attachment Officer di AIPA pada Januari–Mei 2024.
Dugaan Kasus Hasutan
Polisi menuduh Laras membuat dan mengunggah video di Instagram yang berisi ajakan membakar Mabes Polri. Dalam rekaman itu, Laras terlihat menunjuk gedung Mabes Polri dan melontarkan kalimat provokatif.
Menurut Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, konten tersebut dianggap berpotensi memperkuat aksi anarkis, terlebih akun Instagram Laras memiliki lebih dari 4.000 pengikut.
BACA JUGA:DPRD Kota Bekasi Duduk Lesehan Bersama Mahasiswa, Aspirasi Disampaikan dengan Damai
“Unggahan dilakukan di lokasi dekat Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional. Hal ini dinilai membahayakan karena dapat memetakan target secara langsung,” ujar Himawan.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, Laras Faizati disangkakan dengan pasal di UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 160 dan 161 KUHP terkait penghasutan. Sejak 2 September 2025, ia ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Dittipidsiber menyebut penangkapan dilakukan cepat untuk mencegah barang bukti digital dihapus atau diubah.
Respons Keluarga dan Kuasa Hukum
Keluarga Laras Faizati menilai proses hukum ini terlalu cepat. Pengacaranya, Abdul Gafur Sangadji, menyebut kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2025 tanpa kesempatan memberikan klarifikasi.
BACA JUGA:Gerhana Bulan Total 7–8 September 2025: Jadwal, Lokasi, dan Cara Lihat Langsung
“Kami mempertanyakan siapa pelapor kasus ini. Seharusnya Laras tahu perkara apa yang membuatnya jadi tersangka,” ujar Gafur.
Sementara sang ibunda, Fauziah, berharap proses hukum bisa dihentikan. “Anak saya ini anak baik, hanya meluapkan kekecewaan. Mohon agar Laras bisa dibebaskan,” katanya.
Polri menegaskan penangkapan Laras merupakan bagian dari patroli siber sejak 23 Agustus 2025. Hingga kini, lebih dari 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat Laras bukan figur politik atau tokoh publik, melainkan pegawai kontrak di lembaga internasional
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: