Polri Gencet Bandar Narkoba Lewat TPPU, Aset Jaringan Ko Erwin Disita, Strategi 'Pemiskinan' Mulai Digencarkan
Polri gencarkan TPPU untuk memiskinkan bandar narkoba. Kasus Ko Erwin jadi sorotan setelah aset dan aliran dana mulai diburu.--
Radarpena.co.id - Pemberantasan narkoba kini memasuki babak baru. Tidak lagi hanya memburu bandar dan pengedar, aparat mulai mengincar sumber kekuatan utama jaringan narkotika: uang dan aset hasil kejahatan.
Dalam langkah yang disebut lebih agresif, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan fokus penindakan kini diperluas lewat penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Strategi ini diarahkan untuk memiskinkan pelaku, memutus aliran dana, sekaligus melumpuhkan fondasi ekonomi sindikat narkoba.
Langkah tersebut mencuat seiring pengembangan kasus bandar narkoba Ko Erwin yang kini bergeser bukan hanya soal jaringan peredaran, tetapi juga dugaan pencucian uang hasil bisnis haram tersebut.
Polri Ubah Strategi, Bandar Narkoba Kini Diburu Sampai Asetnya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan arah penanganan kasus narkoba kini lebih menitikberatkan pada pengembangan TPPU.
Menurutnya, pendekatan ini bukan hanya membidik tindak pidana asal, tetapi juga mengejar seluruh keuntungan yang dinikmati jaringan narkotika.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, tapi juga dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko, Jumat (24/4/2026).
Strategi ini dinilai memberi efek jera lebih kuat. Sebab, ketika aset dan keuntungan disita, kemampuan jaringan untuk bertahan dan beroperasi ikut terpukul.
Langkah itu juga memperlihatkan pola penegakan hukum mulai bergeser dari sekadar menangkap pelaku menjadi membongkar ekosistem bisnis ilegalnya.
Skema Pemiskinan Bandar Jadi Senjata Baru
Konsep pemiskinan bandar narkoba kini menjadi bagian penting dalam strategi besar pemberantasan narkotika.
Alih-alih berhenti di penangkapan, penyidik menelusuri aliran dana, aset tersembunyi, hingga dugaan pencucian uang yang menopang operasi jaringan.
Pendekatan ini dipandang mampu melemahkan sindikat secara menyeluruh karena yang disasar bukan hanya pelaku lapangan, tetapi sumber kekuatan finansialnya.
Bareskrim juga menegaskan seluruh tersangka yang telah memenuhi unsur pidana langsung diproses melalui gelar perkara sebelum penahanan dilakukan.
“Begitu cukup unsur, dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Setelah itu langsung dilakukan penahanan, tentunya dengan melibatkan beberapa pihak agar seluruh proses terpenuhi secara hukum,” tegas Eko.
Polri juga memberi sinyal akan membuka lebih luas hasil pengembangan perkara TPPU dalam waktu dekat, termasuk jumlah kasus yang berhasil diungkap.
Kasus Ko Erwin Jadi Sorotan, Keluarga Ikut Terseret
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: