Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu dari Malaysia, 6 Tersangka Dibekuk

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu dari Malaysia, 6 Tersangka Dibekuk

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Paket Narkotika, Ada Sabu 18 Kg. -Candra Pratama-Disway grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika lintas negara.

Dalam sebuah operasi terpadu, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 18,5 kilogram serta 4 kilogram ketamine yang dikamuflase dalam paket kiriman internasional dari Malaysia.

"Total barang bukti narkotika yang berhasil disita seberat kurang lebih 18.556 gram sabu dari satu koper barang kiriman UPS asal Malaysia," ujar Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis, 21 Agustus 2025.

Operasi ini berujung pada penangkapan enam tersangka jaringan narkotika internasional, masing-masing berinisial OSA, TSH, GK (warga negara Malaysia), BH, H (warga negara Indonesia), dan CH (warga negara China).

Diselundupkan Lewat Kiriman Paket dan Disamarkan Sebagai Obat

BACA JUGA:Ramalan Zodiak Cinta 22 Agustus 2025: Gemini Penuh Kejutan, Scorpio Makin Mesra!

BACA JUGA:Resep Tumis Kentang Kornet Lezat, Praktis, dan Bikin Nagih!

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kejelian petugas saat menganalisis kiriman paket asal Malaysia yang diberitahukan sebagai obat diabetes (Empagliflozin 10 mg) dan obat hipertensi (Spironolactone 25 mg).

"Paket tersebut berisi koper yang berdasarkan citra x-ray pada dindingnya terdapat penebalan yang diduga di dalamnya disembunyikan narkotika," tuturnya.

Gatot menjelaskan, di dalam koper tersebut pun terdapat tujuh cetak talenan yang diduga merupakan narkotika yang dikamuflase menjadi talenan. Saat dibongkar, terdapat berisi kristal bening yang berdasarkan hasil uji laboratorium positif sabu. 

"Dilakukan pula pengambilan sampel pada serpihan talenan untuk uji laboratorium yang juga didapati hasil positif sabu," jelas Gatot.

Controlled Delivery Berujung Penangkapan

Barang bukti selanjutnya diserahkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk keperluan pengembangan. Melalui teknik controlled delivery, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial H, yang diketahui sebagai pemilik barang haram tersebut.

Gatot menyebut bahwa para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait