Upaya Haji Ilegal Kembali Digagalkan! Imigrasi Cekal 23 WNI yang Ngaku Ingin Kerja ke Saudi
Imigrasi Soetta gagalkan 23 calon haji nonprosedural. --
radarpena.co.id - Upaya pengawasan keberangkatan haji 2026 semakin diperketat. Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta baru-baru ini menggagalkan keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural ke Jeddah, Arab Saudi.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa rombongan tersebut terdeteksi saat hendak terbang menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.
"Dari total tersebut, mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan," kata Galih.
Petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dengan keterangan yang diberikan oleh para calon jamaah. Setelah pemeriksaan lanjutan, rombongan tersebut diketahui berencana menunaikan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Awalnya, 23 WNI tersebut diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun, mereka akhirnya mengakui tujuan sebenarnya, yaitu melaksanakan ibadah haji di luar prosedur resmi.
Dalam rombongan tersebut, satu orang berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jamaah.
Langkah Cepat Imigrasi dan Satgas Haji
Menanggapi temuan ini, petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri. Hasil koordinasi tersebut memutuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan sebagai langkah pencegahan.
Galih menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan selama musim haji.
Imigrasi juga mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi.
Perlindungan WNI Jadi Prioritas Utama
Menurut Galih, langkah penundaan ini bertujuan melindungi WNI dari risiko serius akibat praktik haji nonprosedural.
"Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji," ujar Galih.
Seluruh petugas Imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi kini disiagakan untuk memberikan layanan optimal sekaligus memperketat pengawasan terhadap potensi pelanggaran.
Total 42 WNI Dicegah Berangkat Haji Ilegal
Secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencegah 42 WNI yang mencoba berangkat haji secara nonprosedural. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak awal periode penyelenggaraan haji hingga Jumat (1/5) di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan visa.
"Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," kata Hendarsam.
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kewaspadaan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar menjalankan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting demi menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum selama berada di Tanah Suci.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: antara