Berhasil Dicegah! 13 WNI Nekat Berangkat Haji Pakai Visa Kerja

Berhasil Dicegah! 13 WNI Nekat Berangkat Haji Pakai Visa Kerja

Imigrasi Soetta gagalkan 23 calon haji nonprosedural. --

radarpena.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta baru saja menggagalkan upaya keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI). Belasan orang tersebut terindikasi kuat hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui gerbang internasional Bandara Soetta, Tangerang.

Upaya pencegahan ini merupakan hasil dari pemeriksaan intensif yang dilakukan petugas pada tanggal 18 dan 19 April 2026 di Terminal 3. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen instansi untuk menjaga ketertiban administrasi negara sekaligus melindungi warga dari risiko hukum di luar negeri.

Modus Visa Kerja untuk Ibadah Haji Ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa para penumpang ini mencoba mengelabui petugas dengan berbagai alasan. Namun, berkat ketelitian petugas di lapangan, modus tersebut berhasil terbongkar.

"Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi," jelas Galih pada Selasa, 21 April 2026.

Selain delapan orang tersebut, petugas juga mengamankan empat WNI lain yang mengaku ingin berhaji menggunakan visa kerja tanpa dokumen pendukung yang sah. Bahkan, pada 19 April, sistem imigrasi berhasil mendeteksi satu orang yang sebelumnya pernah mencoba melakukan upaya serupa.

Perintah Dirjen Imigrasi: Melindungi, Bukan Sekadar Menjaga

Aksi pengamanan ini sejalan dengan kebijakan pusat yang menekankan perlindungan maksimal bagi setiap warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Imigrasi tidak ingin masyarakat terjebak dalam masalah pelik saat berada di tanah suci akibat jalur yang ilegal.

"Arahan Direktur Jenderal Imigrasi Bapak Hendarsam Marantoko sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir, tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari," tegas Galih.

Untuk membongkar praktik ini, pihak Imigrasi Soetta tidak hanya mengecek kelengkapan dokumen fisik. Mereka melakukan teknik profiling yang mendalam, analisis sistem yang terintegrasi, serta koordinasi lintas bidang di internal kantor imigrasi.

Risiko Besar di Balik Tawaran Haji Instan

Saat ini, petugas telah menyerahkan para WNI tersebut ke Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut. Pihak otoritas juga mengingatkan masyarakat luas agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji secara instan tanpa jalur resmi.

Praktik haji nonprosedural sering kali menjanjikan kemudahan, namun kenyataannya menyimpan bahaya besar.

"Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jamaah, baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri," tutup Galih.

Bagi Anda yang berencana menunaikan ibadah haji, pastikan selalu menggunakan jalur dan dokumen resmi yang telah ditetapkan pemerintah demi keamanan, kenyamanan, dan keberkahan ibadah Anda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: