Kemenhaj dan Polri Tindak Tegas Haji Nonprosedural! 80 WNI Dicegah Berangkat ke Tanah Suci
Kemenhaj cegah puluhan orang yang berupaya berangkat ke Tanah Suci dengan visa non haji.--
radarpena.co.id - Kementerian Haji (Kemenhaj) bergerak cepat memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh jemaah asal Indonesia berangkat menggunakan jalur resmi.
Hingga saat ini, pihak berwenang telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan menjalankan ibadah haji tanpa dokumen sah.
Fokus Utama Satgas: Lindungi Jemaah dari Jalur Ilegal
Satgas yang terbentuk sejak 18 April 2026 ini merupakan kolaborasi antara Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bareskrim Polri. Fokus utamanya adalah menutup celah keberangkatan Haji Nonprosedural yang berisiko tinggi bagi keselamatan jemaah.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menekankan bahwa Pemerintah Arab Saudi sangat ketat dalam aturan visa.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik Haji Nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Saat ini, Satgas telah menyisir berbagai wilayah strategis seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, hingga Surabaya. Langkah proaktif ini sangat krusial karena setiap tahunnya terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji yang tidak sesuai prosedur.
Imigrasi Perketat Pengawasan di 14 Bandara
Pihak Imigrasi memegang peranan penting dalam mendeteksi keberangkatan mencurigakan di pintu keluar negara.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengungkapkan bahwa pihaknya mengawasi ketat 14 bandara internasional.
Data terbaru menunjukkan sebaran penundaan keberangkatan sebagai berikut:
-
Bandara Soekarno-Hatta: 57 orang
-
Bandara Juanda: 15 orang
-
Bandara Kualanamu: 5 orang
-
Yogyakarta International Airport: 3 orang
Selain itu, petugas menemukan 55 percobaan baru dan mengidentifikasi 2 orang sebagai subject of interest untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus Haji Nonprosedural,” tambah Tessar.
Penegakan Hukum oleh Bareskrim Polri
Polri tidak tinggal diam dalam memberantas oknum yang menawarkan paket haji ilegal. Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima 95 laporan awal terkait praktik ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.
Kemenhaj kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming "jalur cepat" atau paket haji menggunakan visa non-haji.
Melaksanakan ibadah melalui mekanisme sah adalah satu-satunya cara agar jemaah bisa beribadah dengan aman, tertib, dan mendapatkan perlindungan penuh dari negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: