Polisi Bongkar Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta, Rp41 Juta Raib
Polisi Bongkar Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta, Rp41 Juta Raib-Candra Pratama-Disway grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus tukar kartu ATM yang menimpa seorang penumpang pesawat di area Terminal Bandara Soetta.
Dalam kasus ini, satu pelaku berinisial MAZ telah ditangkap, sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan M masih dalam pengejaran.
"Satu pelaku kami tangkap berinisial MAZ dan dua pelaku berinisial A dan M masih diburu," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu 20 Agustus 2025.
Modus: Ajak Lihat Saldo, Tukar ATM, dan Gasak Uang Rp41 Juta
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial MN, seorang penumpang pesawat yang kehilangan uang sebesar Rp41 juta secara misterius dari rekening bank miliknya.
"Dalam beraksi, ketiga pelaku berbagi peran dalam memperdaya korban," ucap Yandri.
Menurut Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno Hatta, Iptu Agung Pujianto, korban diketahui baru tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink QG603.
BACA JUGA:Setting Spray atau Setting Powder, Pilih yang Mana Supaya Makeup Nggak Cepat Luntur?
BACA JUGA:Sinopsis Film Good Boy, Saat Anjing Jadi Pahlawan Lawan Makhluk Tak Kasatmata
Saat menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung, korban bertemu dengan dua pria yang belakangan diketahui bernama A dan M. Kedua pelaku menawarkan kerjasama bisnis elektronik dengan syarat korban memperlihatkan saldo rekeningnya.
"Korban kemudian diajak menuju mesin ATM di Terminal 2. Salah satu pelaku lebih dulu memperlihatkan saldo miliknya, lalu meminta kartu ATM korban untuk mengecek saldo," kata Agung.
Setelah itu, korban sempat dibawa ke mobil pelaku, kemudian diantar kembali ke Terminal 1. Beberapa saat kemudian, korban menerima notifikasi transaksi mencurigakan senilai Rp41 juta, padahal tidak pernah melakukan transaksi apapun.
Pelaku Residivis, Polisi Kejar Komplotan
Tersangka MAZ diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru beberapa bulan bebas dari lapas di Bogor. Ia berperan dalam skema penipuan bersama dua rekannya yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: