Polisi Bongkar Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta, Rp41 Juta Raib

Polisi Bongkar Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta, Rp41 Juta Raib

Polisi Bongkar Penipuan Modus Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta, Rp41 Juta Raib-Candra Pratama-Disway grup

“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah kami kantongi,” ungkap Kompol Yandri.

Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

Pasal 378 KUHP: Penipuan

Pasal 372 KUHP: Penggelapan

Dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan ajakan bisnis yang mencurigakan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain.

"Kami mengimbau agar masyarakat untuk selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus-modus yang mengatasnamakan bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain," tutup Yandri.

Kasus penipuan dengan modus tukar kartu ATM di Bandara Soetta menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama di ruang publik seperti bandara, terminal, atau pusat perbelanjaan.

Kepolisian Bandara Soetta terus melakukan upaya hukum agar pelaku lain segera ditangkap dan korban mendapatkan keadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: