Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu dari Malaysia, 6 Tersangka Dibekuk
Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Paket Narkotika, Ada Sabu 18 Kg. -Candra Pratama-Disway grup
"Dari hasil controlled delivery, tim gabungan berhasil menangkap satu pelaku berinisial H sebagai pemilik barang itu," ungkap Gatot.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: