Berantas Narkoba di Lapas dan Rutan, 263 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Berantas Narkoba di Lapas dan Rutan, 263 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas pindahkan 263 napi risiko tinggi dari 6 provinsi ke Nusakambangan demi berantas narkoba di lapas.--

radarpena.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Pihak berwenang baru saja memindahkan 263 warga binaan (narapidana) kategori risiko tinggi (high risk) dari enam provinsi menuju Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah.

Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Menteri Imipas Agus Andrianto. Fokus utamanya adalah membersihkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari pengaruh barang haram tersebut.

Zero Narkoba di Lapas dan Rutan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga integritas lapas. Ia menyatakan bahwa pemindahan ini adalah upaya nyata untuk menutup segala celah peredaran narkotika di balik jeruji besi.

"Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada ruang atau celah sedikitpun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas," kata Mashudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.

Para narapidana yang dipindahkan berasal dari enam titik wilayah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Riau: 103 orang

  • DKI Jakarta: 45 orang

  • Sumatera Utara: 44 orang

  • Jambi: 42 orang

  • Lampung: 18 orang

  • Sumatera Selatan: 11 orang

Rombongan tersebut telah tiba dan diterima oleh petugas Lapas di Nusakambangan pada Kamis malam sekitar pukul 21.50 WIB.

Sanksi Berat dan Pengamanan Super Maksimum

Mashudi menjelaskan bahwa proses pemindahan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sangat ketat. Di Nusakambangan, para narapidana ini akan menjalani masa hukuman dengan tingkat pengamanan serta pembinaan maksimum hingga super maksimum.

Menteri Imipas Agus Andrianto sendiri berulang kali menyerukan kebijakan zero narkoba dan penggunaan ponsel secara ilegal di dalam rutan. Siapapun yang terbukti melanggar atau terlibat akan mendapatkan sanksi hukuman yang berat.

Sejak tahun 2020 hingga awal 2026, Ditjenpas telah memindahkan ribuan napi berisiko tinggi.

"Total sudah 2.554 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan," ungkap Mashudi.

Langkah Preventif dan Peluang Perubahan Perilaku

Meskipun terkesan keras, pemindahan ini bukan sekadar tindakan represif. Mashudi menekankan bahwa ini adalah langkah rehabilitatif sekaligus preventif untuk melindungi keamanan dan ketertiban lapas dari berbagai pelanggaran.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar," terangnya.

Namun, pemerintah tetap memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Setelah menjalani masa pembinaan selama enam bulan, petugas akan melakukan asesmen atau penilaian.

Jika menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan ke arah positif, mereka berpeluang pindah ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah.

Bahkan, sudah ada beberapa narapidana yang sebelumnya masuk kategori high risk kini berhasil turun ke level pengamanan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan.

Proses pemindahan massal ini melibatkan kolaborasi antara Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, aparat kepolisian, serta petugas pemasyarakatan dari berbagai wilayah.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara

Berita Terkait