Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: Polisi Ungkap Peran 13 Tersangka dan Motif di Baliknya

Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: Polisi Ungkap Peran 13 Tersangka dan Motif di Baliknya

Polresta Yogyakarta tetapkan 13 tersangka kasus kekerasan Daycare Little Aresha.--

 

radarpena.co.id - Pihak kepolisian terus bergerak cepat menangani skandal memilukan di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Hingga saat ini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta masih fokus pada 13 orang yang telah berstatus tersangka.

Kasus yang bermula dari penggerebekan di Sorosutan, Umbulharjo pada Jumat (24/4) ini, menguak fakta kelam mengenai pola asuh yang sangat menyimpang.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menegaskan bahwa pihaknya belum menambah jumlah tersangka baru. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan maraton untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

"Untuk tersangka sampai hari ini masih 13 orang. Dengan sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh," ujar Kombes Pol Eva Guna Pandia dalam konferensi pers di Yogyakarta, Senin.

Daftar Lengkap Tersangka dan Perannya

Dari belasan orang yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pucuk pimpinan lembaga penitipan tersebut. Mereka adalah DK (51) yang menjabat sebagai ketua yayasan, serta AP (42) selaku kepala sekolah.

Sementara itu, sebelas orang lainnya merupakan tenaga pengasuh yang diduga bersentuhan langsung dengan tindak kekerasan. Berikut adalah inisial para pengasuh tersebut:

  • FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26).

  • SRm (54), DR (32), HP (47).

  • ZA (30), SRj (50), DO (31), DM (28).

Terkait bukti visual yang sempat viral dan meresahkan masyarakat, polisi memberikan konfirmasi penting. "Sebelas orang ini berperan sebagai pengasuh. Sementara untuk motifnya mereka ini memberikan jasa penitipan anak, sedangkan foto-foto yang beredar di media sosial (foto anak diikat) itu adalah benar," tegas Kapolresta.

Motif Ekonomi di Balik Penelantaran Anak

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan indikasi kuat bahwa motif finansial menjadi pemicu utama terjadinya penelantaran. Pihak pengelola diduga mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan kualitas asuhan dan keamanan anak-anak.

"Motif mereka mengejar pemasukan, karena semakin banyak anak semakin banyak pemasukan yang mereka terima, tentu masih kita dalami lagi," katanya.

Selain masalah motif, muncul dugaan bahwa salah satu tersangka yang berasal dari Jawa Tengah merupakan seorang residivis. Pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan institusi Polri di Jawa Tengah untuk memastikan rekam jejak kriminal tersangka tersebut.

Ancaman Jeratan Hukum Berat

Polisi tidak main-main dalam menerapkan pasal kepada para pelaku. Mereka menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP terbaru.

Secara rinci, pasal yang disangkakan meliputi:

  • Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77B.

  • Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

  • Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pasal tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak," pungkas Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Kini, publik menunggu keadilan bagi para korban kecil yang seharusnya mendapatkan kasih sayang, namun justru menjadi korban dari ketamakan dan kekejaman di tempat yang dianggap aman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait