Sultan HB X Heran, Ibu-Ibu Jadi Pelaku Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Sultan HB X Heran, Ibu-Ibu Jadi Pelaku Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Sultan HB X instruksikan penutupan daycare ilegal di Yogyakarta usai kasus kekerasan anak di Little Aresha.--

radarpena.co.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengecam keras aksi kekerasan terhadap anak-anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Sultan mengaku sangat terheran-heran karena tindakan keji tersebut justru dilakukan oleh kaum perempuan yang seharusnya memiliki naluri pengasuhan alami.

Kasus ini mencuat setelah kepolisian menggerebek tempat penitipan anak tersebut pada Jumat (24/4) lalu atas dugaan penganiayaan dan penelantaran anak. Polresta Yogyakarta kini telah menetapkan 13 orang tersangka, di mana 11 orang di antaranya adalah pengasuh di lembaga tak berizin tersebut.

Sultan Soroti Hilangnya Naluri Ibu

Sultan merasa tindakan para pengasuh tersebut sangat di luar akal sehat, mengingat mayoritas tersangka adalah perempuan yang semestinya memahami cara memperlakukan anak kecil.

"Saya heran itu (kekerasan) justru dilakukan oleh ibu-ibu. Memangnya dia enggak punya anak? Memperlakukan anak-anak di bawah umur seperti itu," kata Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, 29 April 2026.

Raja Keraton Yogyakarta ini menambahkan bahwa jika pelaku adalah laki-laki, mungkin motifnya bisa diprediksi, namun fakta bahwa pelakunya adalah ibu-ibu membuat Sultan merasa sulit mengerti jalan pikiran mereka.

Instruksi Tegas: Tutup Daycare Tak Berizin

Menyikapi operasional daycare ilegal yang berujung masalah, Sultan menginstruksikan langkah tegas. Ia meminta seluruh tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa dokumen resmi untuk segera menghentikan aktivitas mereka saat ini juga.

Bagi Sultan, legalitas bukan sekadar administrasi, melainkan jaminan kualitas pelayanan dan komitmen pengelola untuk menempuh jalur hukum yang jelas.

"Namanya ilegal itu mesti bermasalah. Kalau maunya baik-baik ya mesti legal. Jadi, sebetulnya, kalau saya ya begitu ilegal tutup sementara supaya diproses legal. Selama tidak mau legal, jangan boleh dibuka sehingga tidak terulang," tegasnya.

Rancang Surat Edaran dan Operasi Lapangan

Guna mencegah kejadian serupa, Gubernur DIY telah memerintahkan jajarannya untuk segera mendesain surat edaran. Mandat ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan penyisiran atau operasi lapangan secara masif.

Fokus operasi ini adalah menertibkan lembaga-lembaga yang tidak layak, baik dari segi kelengkapan dokumen maupun standar kualitas layanan kepada anak-anak.

"Makanya saya minta cepat untuk desain surat edaran. Harapan saya kabupaten/kota melakukan operasi. Lihat ada yang ilegal, yang tidak memberikan pelayanan yang tidak baik seperti apa," ujarnya.

Kritik Komersialisasi Daycare Ilegal

Sultan juga mengkritisi praktik bisnis daycare ilegal yang sering kali menawarkan keleluasaan waktu penitipan hingga larut malam demi menarik konsumen, namun abai terhadap perlindungan anak. Ia menilai tawaran tersebut biasanya diikuti dengan biaya tambahan yang tidak masuk akal jika standar layanannya buruk.

"Yang penting kan pelayanannya karena yang legal pun belum tentu pelayanan itu baik, apalagi ilegal. Ya memang mereka memberikan kebebasan, dititipkan sampai jam 10 malam boleh. Tapi, mesti cost-nya juga mending tambah. Ra mungkin ora (tidak mungkin tidak)," pungkas Sultan.

Dengan adanya langkah tegas ini, Sultan berharap standar keamanan anak di wilayah Yogyakarta dapat terjaga dan para orang tua tidak lagi terjebak pada lembaga penitipan yang hanya mengejar keuntungan tanpa tanggung jawab moral.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara