Rekam Polwan di Kamar Mandi SPN, Briptu BTS Kena Sanksi Demosi 11 Tahun!

Rekam Polwan di Kamar Mandi SPN, Briptu BTS Kena Sanksi Demosi 11 Tahun!

Oknum polisi Briptu BTS dijatuhi sanksi demosi 11 tahun dan patsus 20 hari.--

 

radarpena.co.id - Kasus pelanggaran asusila yang melibatkan oknum anggota Polri di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Sidang Komisi Kode Etik Polri secara resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Briptu BTS.

Oknum polisi ini terbukti melakukan tindakan tercela dengan merekam seorang polwan saat berada di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi hasil sidang Kode Etik Profesi yang berlangsung pada Senin, 13 April 2026. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa terlapor sah melanggar etika kepolisian.

"Menjatuhkan saksi administrasi berupa demosi selama 11 tahun serta patsus selama 20 hari," tegas Artanto di Semarang, Selasa, 14 April 2026.

Sanksi Tegas demi Menjaga Integritas Lembaga

Keputusan sanksi demosi selama belasan tahun ini bukanlah tanpa alasan. Pihak kepolisian merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur tentang pemberhentian anggota Polri sebagai dasar pengambilan keputusan.

Kombes Pol. Artanto menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan upaya nyata Polri dalam menjaga marwah lembaga pendidikan kepolisian. Selain itu, hukuman ini diharapkan memberikan efek jera yang kuat bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Sanksi tegas tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas lembaga pendidikan di lingkungan Polri," lanjutnya.

Kronologi Kasus di Lingkungan SPN Polda Jateng

Aksi tidak terpuji Briptu BTS ini sebenarnya sudah terjadi sejak September 2025 lalu. Pelaku awalnya dilaporkan ke Unit Provos SPN Polda Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran kesusilaan. Kasus tersebut kemudian ditangani secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah hingga masuk ke meja hijau persidangan etik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian mencatat baru ada satu korban yang melaporkan tindakan pelecehan tersebut. Polwan yang menjadi korban diketahui berada di asrama yang sama saat kejadian berlangsung.

Penjatuhan sanksi administratif dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari menjadi bukti bahwa institusi tidak memberikan ruang bagi anggotanya yang merusak etika dan kesusilaan di internal kepolisian.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara

Berita Terkait