Polres Tangsel Respons Cepat Kasus Remaja Putri Dicabuli Ayah Tiri yang Viral di Podcast Denny Sumargo

Polres Tangsel Respons Cepat Kasus Remaja Putri Dicabuli Ayah Tiri yang Viral di Podcast Denny Sumargo

Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan memastikan proses penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan pada April 2025 lalu berjalan secara profesional dan transparan.-Istimewa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan menegaskan bahwa proses penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diterima pada April 2025 dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Gerastiawan, mengatakan bahwa laporan tersebut diterima pada 17 April 2025 dari seorang pelapor berinisial W, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan, pencabulan, dan/atau kekerasan seksual.

“Pada saat menerima laporan polisi, kami langsung membawa korban serta pelapor untuk menjalani visum et repertum,” ujar AKP Wira kepada awak media, Jumat, 10 Oktober 2025.

Proses Hukum Berjalan Sesuai Tahapan

AKP Wira menjelaskan bahwa pada 10 Mei 2025, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, dan saksi.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak kepolisian menghadirkan ahli psikologi untuk membantu memastikan kondisi psikologis korban serta memperkuat alat bukti.

BACA JUGA:Kebakaran di Tambora Jakbar, 1 ODGJ Tewas

BACA JUGA:Jejak Asmara Kenny Austin, Ini Deretan Wanita yang Pernah Dekat Sebelum Menikahi Amanda Manopo

Setelah menerima hasil pemeriksaan dari ahli visum dan psikologis, penyidik kemudian meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 11 September 2025.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelapor. Kami juga mendapat asistensi dalam penanganan perkara ini dari Prodamit Rojaya," jelasnya.

Transparansi dan Perlindungan Hak Korban

Selama proses penanganan berlangsung, Polres Tangerang Selatan secara rutin mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk keterbukaan informasi.

AKP Wira menambahkan, sepanjang proses penanganan, pihaknya terus memberikan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan maupun penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi.

Meski demikian, ia menyampaikan permohonan maaf apabila ada kekurangan dalam komunikasi penyidik kepada pihak pelapor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: