Dua Lansia Pelaku Pencabulan Anak di Ciampea Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara
Dua lansia ditangkap polisi kasus pencabulan anak di Ciampea, Bogor-Rafi Adhi-Disway Grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap dua pria lanjut usia yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kedua pelaku, berinisial WS (65) dan MR (68), ditangkap pada Minggu dini hari, 21 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
WS diketahui berprofesi sebagai sopir, sementara MR merupakan seorang buruh. Keduanya kini mendekam di Rutan Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian Pencabulan
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Juli 2025.
Saat itu, dua anak berusia 8 dan 9 tahun sedang bermain di kebun yang terletak di Kampung Gedong Sawah, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.
BACA JUGA:Prompt Gemini AI Foto di Puncak Gunung Tanpa Harus Mendaki, Estetik dan Realistis
BACA JUGA:Hasil Klasemen Liga Inggris 2025-2026 Pekan Kelima: Liverpool Tancap Gas, Arsenal City Terpeleset
“Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak ke sebuah saung. Dengan iming-iming uang Rp5.000, korban dipaksa melakukan tindakan cabul,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (22/9/2025).
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor pada 11 Agustus 2025. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan visum di RSUD Cibinong dan pemeriksaan psikologis oleh DP3AP2KB Kabupaten Bogor.
“Hasil penyelidikan mengarah pada WS dan MR. Setelah bukti cukup, keduanya kami tangkap,” tambah Hendra.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.
“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Terhadap para pelaku, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Wikha.
Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: